Bawaslu Kota Pasuruan Kawal Pemutakhiran Data Parpol Semester II Tahun 2026
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor KPU Kota Pasuruan, Rabu (7/10/2026). Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu mencermati progres pemutakhiran data kepengurusan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum melakukan pembaruan atau pemutakhiran data kepengurusan pada aplikasi SIPOL. Namun, PSI telah menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) kepengurusan secara fisik kepada KPU Kota Pasuruan.
Kondisi serupa juga ditemukan pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, PKB belum melakukan pembaruan data kepengurusan pada aplikasi SIPOL, namun telah menyerahkan dokumen SK kepengurusan kepada KPU sebagai bahan verifikasi dan pemutakhiran data.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu menegaskan komitmen pengawasannya. "Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kepengurusan yang telah disampaikan kepada KPU dengan data yang tercantum dan/atau akan diperbarui pada aplikasi SIPOL," tegas Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan demi menjaga keakuratan data. "Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan agar proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data kepengurusan yang tersaji dalam SIPOL dapat terjaga keakuratan, kelengkapan, dan keterbaruan datanya," terangnya.
Dari pihak penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro, menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, KPU juga melakukan sinkronisasi dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, KPU menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik juga dilakukan dengan memperhatikan dan melakukan sinkronisasi terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sinkronisasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data anggota partai politik yang tercatat dalam sistem," ujar Hasan Asuro.
Hasan Asuro menambahkan bahwa data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada PDPB disandingkan secara langsung dengan data keanggotaan partai politik. "Dalam pelaksanaannya, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada PDPB menjadi salah satu data yang disandingkan dengan data keanggotaan partai politik. Penyandingan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya data anggota partai politik yang memiliki status TMS dalam data PDPB, sehingga dapat dilakukan pencermatan dan pemutakhiran lebih lanjut terhadap data keanggotaan partai politik," tambahnya.
Langkah penyandingan data ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjaga akurasi data. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga akurasi, validitas, dan keterbaruan data partai politik, sekaligus meminimalisir adanya data keanggotaan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Hasil penyandingan selanjutnya dapat menjadi bahan pencermatan dan koordinasi lebih lanjut dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan," pungkas Hasan Asuro.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan di bawah kepemimpinan A. Sofyan Sauri akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemutakhiran data oleh masing-masing partai politik, khususnya terkait pembaruan data pada SIPOL setelah dokumen SK kepengurusan disampaikan kepada KPU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan secara tertib, transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Kota Pasuruan