Lompat ke isi utama

Berita

Sahabat Bawaslu! Dalam rangka menyajikan data pemilih yang akurat, valid, dan berkualitas, Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang berlokasi di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrej

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Penguatan Sinergi KPU-Bawaslu, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang PPID Bawaslu Kota Pasuruan tersebut mengusung tema “Dari Data Menuju Akurasi: Evaluasi Pengawasan PDPB dan Penguatan Sinergi KPU-Bawaslu” guna mengevaluasi pelaksanaan pengawasan sekaligus mengoptimalkan akurasi data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu bersama Anggota Akhmad Marta Affandi dan A. Sofyan Sauri. Hadir pula Komisioner KPU Kota Pasuruan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Zahid, didampingi satu staf KPU Kota Pasuruan serta staf Bawaslu Kota Pasuruan.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, secara resmi membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, Vita menyampaikan bahwa evaluasi ini diselenggarakan untuk melihat secara menyeluruh pelaksanaan PDPB yang telah berjalan, sekaligus sebagai langkah nyata dalam mendorong optimalisasi proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di Kota Pasuruan.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menyoroti aspek pengelolaan dan alur data dari lapangan hingga tingkat atas. Ia menekankan bahwa fokus utama evaluasi adalah terwujudnya data pemilih yang akurat melalui perbaikan proses pengolahan serta pengawasan pada setiap tahapan yang berjalan.

Dalam sesi pembahasan rekapitulasi Triwulan III, pihak moderator menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi data telah berjalan baik dan tidak ditemukan adanya selisih data. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, jumlah pemilih di Kota Pasuruan tercatat sebanyak 157.175 pemilih.

Penyampaian materi evaluasi dilanjutkan oleh Komisioner KPU Kota Pasuruan, Muhamad Zahid, yang memaparkan dasar hukum PDPB serta teknis pengelolaan data. Pembahasan mendalam mencakup pentingnya sistem pengelolaan data terintegrasi agar perubahan data seperti pemilih yang pindah masuk maupun keluardapat langsung terinformasi secara linier untuk meminimalkan potensi data ganda antarwilayah.

Selain itu, evaluasi ini menggarisbawahi tantangan administratif kependudukan di masyarakat, seperti belum diurusnya KTP, KK, maupun akta kematian secara mandiri. Hal ini berpotensi menyebabkan data pemilih yang telah dihapus atau diperbarui berdasarkan verifikasi faktual kembali muncul dalam pendataan berikutnya selama status kependudukan secara administratif belum disesuaikan.

Untuk merespons dinamisnya mobilitas penduduk, Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan juga membahas rencana penentuan satu kelurahan yang representatif sebagai lokasi survei. Penentuan lokasi ini mempertimbangkan aspek perbandingan data penduduk dan pemilih, kepadatan wilayah, serta pola perpindahan domisili guna memperoleh gambaran kondisi data pemilih secara faktual di lapangan.

Rangkaian kegiatan evaluasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi, pengawasan, serta koordinasi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan. Melalui langkah evaluatif ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, terkoordinasi, dan berkelanjutan demi menjamin hak pilih masyarakat.

Humas Baawaslu Kota Pasuruan