Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Serahkan Produk Hukum Pilkada Ke Bawaslu Jatim

pasuruankota.bawaslu.go.id – Surabaya, Menjelang Pilkada serentak tahun 2020 yang dalam beberapa bulan. Semua persiapan untuk kelancaran pesta demokrasi ini harus dipersiapkan dengan maksimal. Salah satunya, mengisi Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum yang telah diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pengisian alat bantu produk hukum ini untuk Bawaslu Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada.

Bawaslu Kota Pasuruan mempunyai tugas yang sama dengan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, dan Jember. Dalam penyusunannya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah menyertakan dua form alat bantu, yakni Form Norma Standar Prosedur Pengadaan dan Logistik dan form Pengawasan Pilkada.

“Untuk Bawaslu Kota Pasuruan pengisian form sudah selesai, dengan proses pengerjaan selama dua minggu. Sehingga pada 19 Februari 2020 sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur”, terang Mukhris, Koordiv HPP dan Sengketa. Kedepannya, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur dapat menyamakan persepsi dan menentukan langkah solutif jika masih ada produk hukum yang belum sesuai. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita