Bawaslu Kota Pasuruan Siap Luncurkan Bawaslu Membelajarkan Tahap II, Dorong Implementasi Renstra Berbasis Kinerja dan Pembelajaran Organisasi
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan bersiap meluncurkan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dengan mengusung topik “Implementasi Renstra Bawaslu 2025–2029: Penyelarasan Sasaran Strategis, Program, dan Evaluasi Kinerja Organisasi.” Materi tersebut dirancang untuk mendorong perubahan cara pandang terhadap Rencana Strategis (Renstra), dari sekadar dokumen perencanaan menjadi instrumen pengendalian kinerja yang hidup, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengatakan bahwa tantangan utama implementasi Renstra bukan terletak pada banyak atau sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan pada sejauh mana setiap kegiatan dapat ditelusuri keterkaitannya dengan sasaran strategis, indikator kinerja utama, bukti dukung, serta hasil yang benar-benar dihasilkan organisasi.
“Renstra tidak cukup dibaca sebagai dokumen lima tahunan. Ia harus terlihat dalam keputusan pleno, program kerja, inovasi, pengawasan, pengelolaan data, evaluasi, sampai pada tindak lanjut yang dapat dibuktikan. Karena itu yang ingin kami bangun bukan sekadar pelaporan kegiatan, tetapi keterhubungan antara strategi, pelaksanaan, pengukuran, dan perbaikan organisasi,” ujar Vita.
Materi Bawaslu Membelajarkan tersebut akan menempatkan Renstra Bawaslu 2025–2029, Indikator Kinerja Utama (IKU), program dan kegiatan, serta mekanisme evaluasi dalam satu kerangka implementasi. Dokumen IKU Bawaslu Kota Pasuruan Tahun 2026 sendiri mengacu pada tiga sasaran strategis Renstra, yakni peningkatan efektivitas dan transparansi pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; penguatan pengawasan partisipatif dan kolaborasi pemangku kepentingan; serta penguatan birokrasi pengawas Pemilu yang andal dan akuntabel.
Dalam struktur Bawaslu Kota Pasuruan yang terdiri atas tiga anggota, dokumen IKU 2026 memuat 17 indikator pada Ketua yang sekaligus mengoordinasikan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi; 12 indikator pada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; serta empat indikator pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Menurut Vita, kompleksitas tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak lagi terfragmentasi antarprogram dan divisi.
Untuk itu, Bawaslu Kota Pasuruan akan memperkenalkan KINERJA 360°, yakni model pengendalian kinerja internal yang dirancang untuk menghubungkan Renstra, sasaran strategis, IKU, program dan kegiatan, target, realisasi, bukti dukung, evaluasi, serta tindak lanjut pleno dalam satu siklus manajemen.
Model tersebut mengadaptasi prinsip Balanced Scorecard sebagai kerangka analitis untuk membaca hubungan sebab-akibat antarkinerja, namun tidak menggantikan sistem penilaian resmi Bawaslu. Bahkan Petunjuk Teknis IKU Bawaslu Tahun 2026 telah merujuk pemikiran Kaplan dan Norton mengenai Balanced Scorecard dalam menjelaskan pentingnya indikator yang merepresentasikan faktor strategis keberhasilan organisasi.
“Balanced Scorecard kami tempatkan sebagai pendekatan akademik untuk membantu organisasi melihat hubungan antara kapasitas SDM, kualitas proses internal, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta outcome strategis. Sementara ukuran kinerja dan mekanisme penilaiannya tetap menggunakan IKU resmi Bawaslu,” jelas Vita.
Dalam praktiknya, KINERJA 360° akan diarahkan untuk menjawab satu persoalan klasik tata kelola organisasi: data kinerja yang tersebar pada berbagai dokumen dan kegiatan. Berita acara pleno, laporan divisi, dokumen pengawasan, data pelayanan publik, kegiatan penguatan SDM, kerja sama, inovasi, dan laporan administrasi akan dibaca sebagai bagian dari satu rantai pencapaian strategi.
Salah satu contoh yang akan dibahas adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini tidak hanya dicatat sebagai aktivitas pengawasan, tetapi akan ditelusuri mulai dari jumlah temuan pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, proses verifikasi, bentuk respons berupa imbauan atau saran perbaikan, hingga status tindak lanjut dan hasil akhirnya.
Pendekatan serupa juga akan diterapkan pada kerja sama kelembagaan. MoU, MoA, dan PKS tidak hanya dinilai dari jumlah dokumen yang ditandatangani, tetapi dari sejauh mana kerja sama tersebut diimplementasikan menjadi kegiatan bersama dan menghasilkan manfaat. Dokumen IKU Bawaslu Kota Pasuruan bahkan telah memuat indikator persentase kerja sama yang diimplementasikan dalam kegiatan bersama dan persentase tindak lanjut MoU, masing-masing dengan target 85 persen.
Sejumlah praktik lokal juga akan ditampilkan sebagai bahan pembelajaran, antara lain MOOC Literasi Demokrasi, pengawasan partisipatif, diskusi publik, konsolidasi demokrasi berbasis pendekatan 5D Dengar, Dialog, Deliberasi, Datafikasi, dan Dorong Kebijakan penguatan SDM, pelayanan PPID, pemutakhiran data partai politik, serta pembelajaran dari penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Bawaslu Kota Pasuruan menempatkan kegiatan tersebut bukan semata sebagai output, tetapi sebagai bagian dari proses pembelajaran kelembagaan. Pengalaman teknis akan didokumentasikan, dievaluasi, dan dikembangkan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan kembali untuk penguatan kapasitas, penyempurnaan prosedur, pengembangan kebijakan, serta peningkatan kualitas pengawasan.
Menurut Vita, pendekatan ini juga penting untuk mendorong budaya kerja berbasis bukti.
“Organisasi pembelajar bukan organisasi yang paling banyak membuat kegiatan, tetapi organisasi yang mampu menjelaskan mengapa kegiatan dilakukan, apa hasilnya, apa yang berubah, dan apa yang harus diperbaiki setelahnya. Di situlah Renstra benar-benar menjadi instrumen manajemen, bukan sekadar dokumen administratif.”
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kota Pasuruan berharap dapat memperkuat budaya evidence-based performance management, mendorong konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan, serta membangun mekanisme evaluasi yang lebih responsif terhadap perubahan organisasi.
Bagi Bawaslu Kota Pasuruan, implementasi Renstra pada akhirnya tidak berhenti pada penyusunan dokumen atau pencapaian angka indikator.
Renstra harus hidup dalam keputusan, data, pengawasan, inovasi, evaluasi, dan keberanian organisasi untuk terus memperbaiki dirinya berdasarkan bukti.
Humas