Memperkuat Integritas dan Kinerja, 12 Staf PPPK Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Orientasi Secara Daring
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan resmi mengikuti Orientasi PPPK Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026. Kegiatan pembekalan yang diselenggarakan secara distance learning melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Media Center Bawaslu Kota Pasuruan.
Pelaksanaan orientasi ini mendasari Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 44/KP.06/JI/06/2026 perihal Pemanggilan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Keikutsertaan 12 staf Bawaslu Kota Pasuruan ini tergabung dalam Gelombang 3 (gelombang terakhir) bersama peserta dari kabupaten/kota lain se-Jawa Timur yang berlangsung pada 18 hingga 28 Agustus 2026.
Orientasi PPPK merupakan program dan tahapan wajib yang dilaksanakan satu kali selama masa kerja pegawai. Program ini dirancang untuk membekali para pegawai agar mampu memahami etika instansi, mematuhi tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara, serta mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam arahan pembukaan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) bagi seluruh peserta orientasi. Beliau menekankan bahwa status para staf kini telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Teman-teman harus mengubah mindset bahwa saat ini kalian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi tenaga honorer. Orientasi ini adalah kewajiban yang harus diikuti untuk meng-upgrade kompetensi dan memastikan kelayakan penuh sebagai pegawai Bawaslu yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas," ujar Yusuf.
Yusuf juga menjelaskan bahwa orientasi yang digelar secara daring ini dirancang oleh Puslitbang Diklat Bawaslu RI dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta besarnya jumlah PPPK Bawaslu di seluruh Indonesia, tanpa mengurangi kualitas dan bobot materi yang disampaikan.
Selain pengenalan kelembagaan, kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman fungsi lintas divisi di lingkungan Bawaslu. PPPK Bawaslu Kota Pasuruan dibekali pemahaman materi secara komprehensif mulai dari kehumasan, keuangan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran (PP). Pemahaman terpadu ini dinilai penting agar setiap staf dapat berkolaborasi secara efektif dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu.
Dalam pelaksanaannya, penilaian evaluasi orientasi terbagi menjadi tiga komponen utama:
Sikap dan Perilaku (30%): Menilai kedisiplinan, etika, dan keaktifan peserta selama pembelajaran.
Akademik (50%): Diukur melalui Pre-Test, Post-Test, dan penyelesaian tugas mandiri.
Kehadiran (20%): Kehadiran penuh selama 50 Jam Pembelajaran (JP).
Peserta diwajibkan mencapai batas nilai minimal kelulusan sebesar 70%.
Selama 10 hari pelaksanaan orientasi, 12 staf PPPK Bawaslu Kota Pasuruan berikhtiar mengikuti setiap tahapan dengan penuh disiplin di bawah pendampingan fasilitator Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta pengawasan dari Puslitbang Diklat Bawaslu RI.
Melalui kegiatan orientasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap seluruh staf PPPK yang berpartisipasi dapat menyerap materi secara optimal, lulus dengan hasil terbaik, serta membawa semangat pengabdian baru dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan akuntabel di Kota Pasuruan.
Humas