Bawaslu Kota Pasuruan Simak Diskusi Hukum Seri 12: Tegaskan JDIH Sebagai "Wajah Modern" Informasi Hukum
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan kembali memperkuat kapasitas kelembagaan melalui partisipasi aktif dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 12 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting.
Hadir mewakili Bawaslu Kota Pasuruan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, bersama jajaran staf hukum. Pertemuan virtual ini menjadi ajang penting untuk menyerap gagasan modernisasi tata kelola dokumen hukum berbasis digital.
Diskusi seri ke-12 ini mengangkat tema strategis seputar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Transformasi Digital dalam Pendayagunaan Informasi JDIH. Dua narasumber utama dihadirkan untuk membedah topik ini, yaitu Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus, serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Probolinggo, Putut.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa JDIH tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas administratif belaka.
"JDIH adalah pintu utama dan halaman depan Bawaslu. Produk hukum yang diunggah secara real-time menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kita kepada publik. Jika informasi hukum disebarkan sembarangan tanpa pintu resmi seperti JDIH, keabsahannya rentan dipertanyakan oleh masyarakat," tegas Dewita dalam pengarahannya.
Paparan dari para narasumber menyajikan kombinasi antara ide masa depan dan realitas teknis. Ilham Bagus melontarkan gagasan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan Natural Language Processing (NLP) agar pencarian dokumen hukum di JDIH makin cepat dan responsif. Bawaslu Kota Mojokerto bahkan membagikan inovasi pembuatan watermark otomatis sebelum dokumen diunggah untuk menghemat waktu.
Sementara itu, Putut membedah pengelolaan JDIH berbasis pilar transparansi serta pentingnya sinergi antara Divisi Hukum dan Humas dalam mempublikasikan produk hukum ke media sosial agar lebih mudah diakses publik.
Seusai mengoperasikan layar Zoom, Kordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menyambut baik hasil diskusi tersebut. Menurut Marta, arahan dari Bawaslu Jatim dan masukan dari kabupaten/kota lain menjadi bahan evaluasi penting untuk keterbukaan informasi hukum di Kota Pasuruan.
"JDIH ini adalah cermin kinerja hukum kita. Lewat JDIH yang tertata rapi dan up-to-date, masyarakat maupun akademisi Kota Pasuruan bisa dengan mudah memverifikasi produk-produk hukum yang kami hasilkan secara akurat dan tepercaya," ujar Marta.
Selain membahas JDIH, diskusi yang berlangsung hangat ini juga mengingatkan peserta terkait penyelesaian tulisan book chapter serta pembersihan data kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Pada seri berikutnya, Diskusi Hukum Selasa dijadwalkan akan membedah isu-isu krusial terkait penyusunan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilu mendatang.
Humas