Bawaslu Kota Pasuruan Sisir Data Pemilih Juli 2026: Temukan 69 Pemilih Pemula dan 34 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus memperketat pengawasan demi menjamin hak pilih warga serta menyajikan data pemilih yang akurat. Sepanjang bulan Juli 2026, Bawaslu menggelar uji petik dan koordinasi intensif bersama pemerintah kelurahan hingga lembaga pendidikan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dari hasil penyisiran di lapangan, Bawaslu menemukan puluhan pemilih pemula yang belum masuk daftar, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun statusnya masih tercantum aktif di Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Pasuruan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan, Bawaslu mencatat sebanyak 69 pemilih baru (pemilih genap berusia 17 tahun) yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar. Di saat yang sama, ditemukan 34 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran telah meninggal dunia, tetapi namanya masih bertengger di daftar pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menegaskan bahwa uji petik ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun data "ganda/mati" yang tertinggal.
"Uji petik yang kami lakukan secara berkelanjutan ini adalah komitmen Bawaslu untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang memiliki hak pilih terlewat. Di sisi lain, pemilih yang sudah meninggal dunia juga harus segera dirapikan agar daftar pemilih kita benar-benar valid, bersih, dan akuntabel," ujar Akhmad Marta Affandi.
Marta menambahkan, seluruh data hasil uji petik lapangan dan koordinasi bersama pihak kelurahan maupun sekolah tersebut telah secara resmi dikirimkan kepada KPU Kota Pasuruan melalui Surat Imbauan dan Saran Perbaikan agar segera ditindaklanjuti.
"Data pemilih ini sifatnya sangat dinamis. Oleh karena itu, sinergi dan kecermatan bersama KPU sangat dibutuhkan. Kami berharap KPU Kota Pasuruan segera melakukan pencermatan ulang dan pemutakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Upaya preventif yang dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa data pemilih di masa mendatang, sekaligus memastikan kualitas demokrasi di Kota Pasuruan semakin terjaga.
Humas