Bawaslu Kota Pasuruan Tetap Mengawasi Terhadap Perpanjangan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Setelah hanya terdapat satu bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar ke KPU Kota Pasuruan, sejak 27 s,d 29 Agustus 2024. Pada 2 September 2024, KPU Kota Pasuruan resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuannya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon dalam mengikuti proses Pemilihan 2024.
Upaya Bawaslu Kota Pasuruan untuk memastikan proses Pemilihan 2024 berjalan jujur dan transparan, Bawaslu Kota Pasuruan tetap mengawasi secara melekat terhadap perpanjangan masa pendaftaran ini mulai tanggal 2 s.d 4 September 2024.
Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri membentuk tim yang selalu berada di lokasi pendaftaran untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk menjaga supaya tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai aturan, mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menggores integritas pesta demokrasi ini”, tuturnya.
Bawaslu Kota Pasuruan akan terus mengawasi perkembangan proses pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan bergantian melaksanakan pengawasan perpanjangan masa pendaftaran pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB”, imbuh Sofyan.
Humas