Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Masih Memiliki PR di Tahun 2021

pasuruankota.bawaslu.go.id – Memasuki tahun baru 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan masih memiliki tugas rumah dari tahun 2020 untuk diselesaikan pada tahun 2021. Bawaslu Kota Pasuruan masih harus mengawasi tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menuturkan penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020 paling lama diumumkan pada 18 Januari 2020.

“Di Kota Pasuruan sendiri tidak ada pengajuan hasil perselisihan ke MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga pengawasan tinggal menunggu penetapan pasangan calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU”, jelas Anas, Senin (4/1/21).

Selain itu di tahun baru ini, Bawaslu Kota Pasuruan masih terdapat tugas yang segera diselesaikan, salah satunya penyelesaian laporan akhir. Setiap divisi di Bawaslu Kota Pasuruan membuat pertanggungjawaban atas kinerja selama setahun di Pilkada Serentak 2020. Seperti divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Data Informasi, divisi Pengawasan, Divisi Hukum dan Sengketa serta Divisi Penanganan Pelanggaran.

“Semua divisi harus segera menyelesaikan laporan akhirnya masing – masing, dan semua itu memiliki deadline yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur”, imbuh Anas. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita