Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran TPS

Bawaslukota Pasuruan – Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan menambah masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan karena jumlah pendaftaran belum memenuhi kuota yang dipersyaratakan yakni duakali lipat dari kebutuhan jumlah TPS.  Perpanjangan waktu pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 25 – 27 Februari 2019.

“Karena dari petunjuk teknis untuk perekrutan PTPS tersebut harus memenuhi dua kali lipat dari jumlah TPS. Jumlah TPS 621 kebutuhannya yakni  1242 calon PTPS,” terang Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.

Dari data yang dikirimkan seluruh Panwascam se-Kota Pasuruan jumlah pendaftar yang sudah memenuhi syarat mulai tanggal 11-21 Februari 2019 sebanyak 557 orang dari 621 TPS atau kekurannya sebak 10 persen. Untuk itu, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan di seluruh kelurahan se Kota Pasuruan.

“Sebenarnya respon masyarakat di Kota Pasuruan untuk menjadi PTS sanagt tinggi. Namun dari persyaratan yang harus dipenuhi membuat warga mengurungkan niatnya. Karena syarat menjadi PTPS yakni 25 tahun dan lulus SMA atau sederajat sebagaiman amanat dalam perundang-undangan,” tambahnya.

Selanjutnya untuk mengejar kekurangan calon PTPS, Panwascam bersama Panwas Kelurahan akan melakukan jemput bola dengan mendatangi pihak kelurahan atau kepala RT atau RW.  Hal itu dilakukan guna mendapatkan warga yang biasa aktif dalam kegiatan sosial, berorganisasi di kepemudaan atau  warga yang peduli terhadap kepemiluan.

Tag
Berita