Bawaslu Persiapkan Peta Kerawanan Pada Tahapan Pembentukan PPDP
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Memasuki tahapan lanjutan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020, Bawaslu Kota Pasuruan mengadakan rapat terkait persiapan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), Rabu (17/6), siang. Rapat internal yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan dipimpin langsung oleh Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan dan diikuti Anggota Bawaslu Kota Pasuan serta staf Pengawasan.
Menurut Anas dalam persiapan pembentukan PPDP yang dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan terlebih dahulu menentukan titik rawan yang diprediksi terjadi pada saat perekrutan PPDP.
“Tidak hanya itu, netralitas petugas pemutakhiran data pemilih perlu ada pada diri calon. Namun, tetap memperhatikan domisili yang akan didata”, ujar Anas.
Bawaslu Kota Pasuruan akan mengerahkan seluruh jajaran pengawasnya mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk mengawasi tahapan perekrutan PPDP yang dimulai pada 24 Juni 2020. Diketahui jumlah PPDP yang ditentukan oleh KPU Kota Pasuruan sebanyak 354 orang.
PPDP merupakan petugas yang mencermati sekaligus mencocokan dan meniliti data berdasarkan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT terakhir 2019”, imbuh mantan wartawan ini.
Sedangkan proses pencocokan dan penelitian terhadap DP4 akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.