Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jatim Tegaskan Pentingnya Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Gender dalam Pemilu

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, memberikan penekanan khusus mengenai bahaya Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KSBG) dalam penyelenggaraan pemilu.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka dan menjadi keynote speaker pada kegiatan Diskusi Penguatan SDM Pokja PPKS Bawaslu Kota Pasuruan bertema "Kekerasan Seksual Berbasis Gender dalam Penyelenggaraan Pemilu" yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Eka Rahmawati menekankan bahwa isu kekerasan berbasis gender dalam pemilu masih sering diabaikan karena banyak pihak belum memahami korelasinya dengan proses demokrasi. Menurutnya, kekerasan berbasis gender mencakup segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil yang dapat menghambat hak politik seseorang maupun pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

"Kekerasan seksual berbasis gender tidak mengenal jenis kelamin dan dapat menimpa siapa saja mulai dari pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, hingga masyarakat umum. Potensi kekerasan ini tidak hanya terjadi saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi bisa muncul sebelum, selama, hingga setelah tahapan selesai," ujar Eka.

Ia menjabarkan lima bentuk kekerasan yang dapat terjadi, yaitu fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan simbolik. Secara khusus, Eka memberikan penekanan pada kekerasan simbolik yang kerap tak disadari namun berdampak destruktif.

  • Pengertian Kekerasan Simbolik: Bekerja melalui bahasa, wacana, budaya, dan norma sosial yang mendominasi atau membatasi seseorang agar tunduk pada kekuasaan tertentu.

  • Bentuk Praktik Politik: Sering dilakukan oleh elite politik lewat pembentukan opini atau doktrin yang menyasar alam bawah sadar masyarakat.

  • Contoh Praktis: Pelabelan (labeling), pembentukan norma diskriminatif, serta penggunaan narasi/stereotip berbasis gender untuk melemahkan lawan atau pihak tertentu.

Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Dewi Isnaeni Ningsih, Eka merespons pertanyaan peserta mengenai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan KSBG oleh Bawaslu. Ia mengakui bahwa kerangka regulasi kepemiluan saat ini belum secara spesifik mengakomodasi kekerasan seksual berbasis gender sebagai pelanggaran pemilu.

  • Keterbatasan Kewenangan: Bawaslu saat ini masih memiliki keterbatasan regulasi formal untuk menindak langsung kasus KSBG, sehingga sinergi dan kolaborasi lintas sektor/instansi penakuk hukum sangat krusial.

  • Langkah Strategis: Fokus utama saat ini adalah membangun kesadaran (awareness) bersama di tingkat penyelenggara dan masyarakat, serta melakukan advokasi berkelanjutan kepada pembuat undang-undang.

  • Menjaga Integritas Demokrasi: Diskusi mengenai kesetaraan dan perlindungan gender tidak perlu diperdebatkan dari sudut pandang mazhab/aliran, sebab tujuannya tunggal: mewujudkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses demokrasi.

Sebelumnya, kegiatan diawali dengan pengantar dari Akhmad Marta Affandi (Anggota Bawaslu Kota Pasuruan), yang menegaskan pentingnya forum ini untuk menciptakan ruang kerja yang aman, inklusif, dan profesional.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu sebagai narasumber utama melengkapi pembahasan dengan memaparkan materi "Penguatan SDM Pokja PPKS dan Pemahaman Integritas Demokrasi melalui Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dalam Tahapan Pemilu". Vita menggarisbawahi bahwa pemilu yang jujur dan adil tidak cukup hanya bebas dari politik uang atau kecurangan suara, tetapi juga wajib bebas dari pelecehan, intimidasi, dan eksploitasi relasi kuasa.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Pasuruan dan Bawaslu Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pokja PPKS sebagai kanal pengaduan yang tepercaya demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, inklusif, dan berkeadilan.

Humas