Lompat ke isi utama

Berita

Dari Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Pokja Menerima 2 Pendaftar

pasuruankota.bawaslu.go.id – Kelompok Kerja (Pokja) telah memutuskan untuk perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024. Perpanjangan ini lebih difokuskan pada keterwakilan perempuan dengan kuota 30% di Kecamatan Panggungrejo.

Sebelumnya pengumuman perpanjangan masa pendaftaran telah diumukan pada media sosial dan laman resmi Bawaslu Kota Pasuruan pada 8 Mei 2024.

Vita menjelaskan, setelah penerimaan berkas dari tanggal 9 Mei 2024 hingga 10 Mei 2024 tidak ada tambahan pendaftar. Padahal meski dalam suasana libur panjang, Pokja tetap membuka penerimaan berkas sesuai jam kerjanya dari pukul 09.00 – 17.00 WIB.

“Sejak dibuka tanggal 9 s.d malam ini, Sabtu (11/5/24) pukul 23.59 WIB, Pokja telah menerima tambaha 2 pendaftar perempuan untuk Kecamatan Panggungrejo”, jelas Vita Suci Rahayu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.

Alasan dibuka perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 224.1.1/HK.01.01/k1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berdasakan Keputusan tersebut, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; 

  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; dan 

  3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30%  dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

Jadi, setelah adanya tambahan pendaftar dengan ini total keseluruhan pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Pasuruan berjumlah 42 orang. Untuk pengumuman lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Mei 2024 di media sosial dan laman resmi Bawaslu Kota Pasuruan.(Humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan