Lompat ke isi utama

Berita

Ditemukan 96 Pemilih Belum Tercoklit

pasuruankota.bawaslu.go.id -  Berdasarkan laporan dari Panwas Kecamatan Gadingrejo Wayan Budiantoro, bahwa telah ditemukan pemilih belum tercoklit sejumlah 96 orang. Wayan, melaporkan temuan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Selasa (25/8).

Kronologi pemilih belum tercoklit terdapat di 2 kelurahan, yaitu Perumahan Nuansa Candi 2 dan Nuansa Candi 3 yang berada di Kelurahan Petahunan serta Perumahan Citra Candi 3 yang berada di Kelurahan Karangketug.

Hal itu disampaikan oleh Titin Yulinarwati, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), setelah menerima laporan Panwas Kecamatan Gadingrejo.

“Kejadiannya pada tanggal 23 Agustus 2020 terdapat informasi bahwa beberapa warga di Kelurahan Petahunan dan Kelurahan Karangketug belum tercoklit dan datanya tidak ada di AKWK. Rinciannya 94 pemilih di Kelurahan Petahunan dan 2 pemilih di Kelurahan Karangketug yang belum dicoklit”, jelas Titin.

Titin menambahkan bahwa Panwas Kecamatan Gadingrejo, Panwas Kelurahan Petahunan dan Panwas Kelurahan Karangketug dihari yang sama melakukan penelusuran untuk membuktikan informasi tersebut, dari hasil penelusuran ditemukan memang ada beeberapa warga yang sudah memenuhi syarat tapi tidak terdapat di daftar pemilih ( AKWK ) belum di coklit ataupun di data oleh PPS.

Bawaslu Kota Pasuruan mengambil langkah dengan mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kota Pasuruan pada tanggal 25 Agustus 2020, agar KPU memberikan instruksi kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan coklit tambahan kepada 96 pemilih tersebut, sebelum rekap DPHP ditingkat Kelurahan pada 30 Agustus 2020. Sehari sebelumnya, pada 24 Agustus 2020 Panwas Kecamatan Gadingrejo juga telah menngirimkan rekomendasi kepada PPK Gadingrejo dengan isi yang sama.

Bawaslu Kota Pasuruan menghimbau kepada masyarakat yang merasa belum dicoklit untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kota Pasuruan untuk dimasukkan ke data pemilih. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita