Evaluasi PPNPNS Di Lingkungan Bawaslu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan Bawaslu mengikuti evaluasi tes tulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Tes evaluasi ini dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak 21 – 23 Desember 2020 bagi Bawaslu yang melaksanakan Pilkada Serentak. Sedangkan bagi Bawaslu yang non-Pilkada telah dilaksanakan sebelumnya pada 15 – 17 Desember 2020.
Tes evaluasi ini juga diikuti oleh sepuluh staf PPNPNS Bawaslu Kota Pasuruan. Dalam pelaksanaan tes evaluasi ini berbeda dengan tahun 2019, kini terbagi menjadi 10 kluster sesuai bidang masing-masing.
Staf PPNPNS dilingkungan Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kluster bidang diantaranya tiga orang mengikuti kluster keuangan, dua orang kluster pengawasan, dua orang kluster kehumasan, satu orang kluster hukum, satu orang kluster SDM dan seorang mengikuti kluster penanganan pelanggaran. Sistem penilainnya sendiri terdiri atas 75% nilai diambil dari tes CAT dan 25% penilaian dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan.
Didik Rubiharto, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan menuturkan “Merupakan arahan langsung dari Bawaslu RI, yang mana bertujuan untuk mengetahui komitmen dari teman-teman staf Bawaslu kembali, dalam rangka meningkatkan kinerja di tahun berikutnya, serta mengetahui inovasi-inovasi yang dapat dilakukan oleh setiap orang kedepannya”, ujarnya.
Diharapkan seluruh staf Bawaslu Kota Pasuruan akan memiliki perencanaan serta kesiapan untuk menghadapi tahun berikutnya yang lebih baik meskipun tidak adanya Pemilu maupun Pilkada. Pelaksanaan tes evalusi PPNPNS Bawaslu Kota Pasuruan diikuti lengkap oleh seluruh staf dan berjalan dengan lancar hingga akhir. (Humas/Bawaslukopas)