Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Kejaksaan, Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus mematangkan kesiapan penegakan hukum kepemiluan demi menjaga kualitas demokrasi di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Sharing Session bertajuk "Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pemilihan" yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi kelembagaan sekaligus mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Bawaslu dengan kalangan perguruan tinggi. Melalui kolaborasi ini, keterlibatan stakeholder diharapkan mampu memperkaya perspektif hukum kepemiluan dan mendorong peningkatan literasi demokrasi bagi generasi muda.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, menegaskan pentingnya akurasi dalam penanganan temuan awal dugaan pelanggaran. Ia memaparkan mekanisme penanganan yang berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Keterlibatan akademisi serta praktisi hukum dalam pelaksanaan kajian hukum sangat diharapkan mampu memperkaya perspektif, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dalam penguatan pengawasan pemilu," ujarnya.

Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri juga mengimbau jajarannya untuk cermat dalam memvalidasi informasi awal, baik yang bersumber dari hasil pengawasan internal, patroli, media massa, media sosial, maupun laporan masyarakat. Kejelasan administrasi, termasuk pemanfaatan Formulir Model A untuk menetapkan temuan resmi, menjadi fondasi utama sebelum menindaklanjuti berbagai potensi pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen pemilu.

Di sisi lain, penegakan hukum pidana pemilu dipastikan akan berjalan lebih ketat melalui penguatan fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, selaku narasumber, menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana pemilu menuntut sinergitas mutlak antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Mugiono mengingatkan bahwa setiap laporan atau temuan wajib memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Unsur penting seperti kronologi kejadian, identitas pihak yang diduga melanggar, ketersediaan alat bukti yang cukup, hingga kejelasan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) harus dipastikan sejak awal agar proses penanganan perkara memiliki kepastian hukum.

"Pembahasan di Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia," kata Mugiono. "Dalam proses tersebut, diperlukan kesamaan persepsi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap unsur-unsur tindak pidana maupun penerapan regulasi."

Acara diskusi yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan komitmen Bawaslu Kota Pasuruan untuk melanjutkan penguatan kapasitas sumber daya manusia secara berkala. Melalui kolaborasi intensif bersama Sentra Gakkumdu dan instansi terkait, Bawaslu Kota Pasuruan optimistis dapat mewujudkan proses penegakan hukum pemilu yang efektif, akuntabel, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Humas