Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id  – Menyongsong tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029, Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti rapat daring "Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029", Rabu (15/07/2026). Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini bertujuan memantapkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jajaran sekretariat dalam mengawal proses mediasi dan ajudikasi sengketa Pemilu. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, mengingatkan bahwa potensi sengketa proses pada Pemilu 2029 diproyeksikan meningkat. Dinamika ini dipicu oleh optimalisasi penggunaan aplikasi SIPOL, implementasi Putusan MK terkait kuota perempuan 30%, serta tingginya kerawanan pada tahapan pencalonan. Oleh sebab itu, kesiapan sekretariat yang bertindak sebagai perangkat sidang harus diperkuat sejak dini. 

Dalam pemaparan materi oleh perwakilan Bawaslu Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan, ditegaskan pembagian peran krusial di dalam persidangan agar berjalan profesional dan sesuai Perbawaslu No. 9 Tahun 2022: 

  • Sekretaris Sidang: Mengendalikan penuh aspek administrasi dan operasional persidangan. 

  • Asisten Majelis: Menelaah substansi perkara, menyiapkan bahan hukum, dan menyusun draf putusan (tanpa mengambil alih wewenang Majelis). 

  • Notulen: Mencatat poin-poin krusial selama proses mediasi dan ajudikasi. 

  • Perisalah: Menyusun catatan utuh dan komprehensif (verbatim) jalannya persidangan menggunakan alat bantu elektronik. 

Forum menyepakati bahwa validitas dokumentasi sidang (notulen dan risalah) adalah aspek krusial pertanggungjawaban hukum. Selain itu, ditegaskan bahwa perubahan petitum oleh pemohon hanya diperbolehkan jika sifatnya mengurangi tuntutan. 

Sebagai rencana tindak lanjut, pengadaan alat stenograf diidentifikasi sebagai kebutuhan prioritas untuk menunjang akurasi risalah persidangan. Bawaslu Kota Pasuruan bersama Kabupaten/Kota lain diminta segera menyusun telaahan kebutuhan tersebut, seraya terus melakukan simulasi persidangan internal secara mandiri guna menghadapi Pemilu 2029. 

Humas