Lompat ke isi utama

Berita

Hadir Daring, Bawaslu Kota Pasuruan Matangkan Pemahaman Mekanisme Pendelegasian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ASN

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian KGB bagi ASN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2492/KP.03.01/SJ/06/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Bawaslu.

Dari Bawaslu Kota Pasuruan, kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat serta staf yang membidangi pengelolaan kepegawaian dan keuangan. Keikutsertaan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan proses administrasi hak-hak ASN di lingkungan Bawaslu Kota Pasuruan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.

Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Yusuf, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bagaimana mekanisme pendelegasian wewenang KGB ini berjalan di tingkat kabupaten/kota.

"Kenaikan gaji berkala dilakukan per 2 tahun sekali, tergantung lamanya bekerja atau faktor lain yang ditentukan. Harapannya, seluruh jajaran paham betul mengenai aturan KGB ini, sehingga hak ASN yang sudah ditentukan tidak terhambat oleh masalah administratif," tegas Yusuf.

Menyambung hal tersebut, Pitut Fariana selaku Tim Kerja Bawaslu Jatim menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut (TL) cepat pasca penyampaian SK Sekjend terkait pendelegasian wewenang KGB ASN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 22 Juni lalu.

Hadir sebagai narasumber dari Biro SDMU Bawaslu RI, Febri Dalyawati, memaparkan aspek krusial mengenai subjek ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Ia menjelaskan bahwa PPPK di Bawaslu yang saat ini sudah mencapai 3 angkatan (sejak kontrak pertama tahun 2023) juga memiliki hak KGB yang disesuaikan dengan masa kerjanya.

"Definisi dan syarat KGB memiliki sedikit perbedaan. Namun prinsipnya, syarat utamanya adalah masa kerja 2 tahun dan menunjukkan kinerja yang baik sesuai ketentuan," jelas Febri.

Lebih detail, Ricky Yohanes yang juga dari Biro SDMU Bawaslu RI mengupas tuntas teknis pelaksanaan KGB secara komprehensif. Beliau menjelaskan bahwa untuk pegawai negeri sipil (PNS), KGB dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun sekali, di mana untuk Golongan III hak tersebut diberikan pada tahun ganjil dengan melampirkan persyaratan berupa SK Pangkat terakhir dan SK KGB terakhir, atau SK Tugas tambahan khusus bagi PNS Diperbantukan (DPK).

Secara regulasi, pelaksanaan KGB bagi PNS merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 serta PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan format dokumen berupa surat korespondensi satu lembar ke KPPN yang mencantumkan basis gaji lama berdasarkan SK pangkat terakhir Kepala Sekretariat maupun staf PNS. Sementara itu, aturan bagi PPPK memiliki mekanisme yang sedikit berbeda karena diterbitkan dalam bentuk SK formal berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2023. Salah satu contoh penerapannya terlihat pada PPPK Golongan V yang sudah bisa diberikan KGB setelah memenuhi satu tahun masa kerja, seperti pada kasus TMT 1 Juli yang sudah wajib mengalami kenaikan gaji berkala.

Bawaslu Kota Pasuruan menyambut baik dan siap mengimplementasikan hasil sosialisasi ini. Dengan adanya kejelasan alur pengusulan, persyaratan administrasi, hingga tata cara penerbitan keputusan setelah adanya pendelegasian wewenang ini, Bawaslu Kota Pasuruan optimis dapat meminimalisir kendala administratif di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan di Bawaslu Kota Pasuruan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang profesional. 

Humas