Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Pencalonan, Berikut Imbauan Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan akan mulai melakukan pendaftaran Pilkada 2024 di KPU Kota Pasuruan besok 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Pasuruan akan melakukan pengawasan secara melekat dalam setiap tahapan pencalonan.

Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan baik dari sisi mekanisme, tata cara, prosedur pendaftaran hingga pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

“Pengawasannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar Sofyan, Senin (26/8/24).

Sofyan menambahkan Bawaslu Kota Pasuruan meminta KPU Kota Pasuruan untuk melaksanakan proses pencalonan dengan mengedepankan prinsip transparansi. KPU diharapkan dapat memberikan akses system informasi pencalonan (SILON) untuk Bawaslu agar fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal.

Jika nantinya terdapat pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau indikasi kecurangan lainnya, Sofyan memastikan Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pencalonan.

“Hal ini akan menjadi langkah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan yang berintegritas”, imbuhnya.

Bawaslu Kota Pasuruan juga telah melayangkan imbauan kepada KPU untuk dapat memberikan pelayanan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga didorong untuk memberikan pelayanan yang setara pada semua bakal pasangan calon yang mendaftar.

Nantinya, Bawaslu Kota Pasuruan bergantian untuk melaksanakan tugas pengawasan hingga masa pendaftaran pencalonan berakhir.

Humas