Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Pasuruan Blusukan Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Karangketug
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Menjelang pesta demokrasi, keakuratan daftar pemilih menjadi kunci utama suksesnya pemilu yang adil dan berkualitas. Bergerak cepat menjaga hak suara warga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (16/7/2026).
Langkah blusukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 demi memastikan KPU Kota Pasuruan melakukan pemutakhiran data yang benar-benar valid, akurat, dan mutakhir sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi beserta staf diterima langsung oleh Lurah Karangketug, Muhammad Ghazali, S.H.
Dalam koordinasi santai namun serius tersebut, pihak kelurahan bersikap sangat kooperatif dengan menyediakan data kependudukan, mulai dari warga yang baru menginjak usia 17 tahun hingga data warga yang telah meninggal dunia. Tercatat, ada 18 nama pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia namun berpotensi masih tercantum dalam daftar akibat adanya jeda waktu sinkronisasi berkala antardinas.
Tak mau hanya menerima laporan di atas kertas, tim Bawaslu Kota Pasuruan langsung "sat-set" melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah warga. Meski ada beberapa rumah yang sedang kosong, perjuangan tim membuahkan hasil konkrit. Pihak keluarga dari mendiang Sugeng Santoso dan Ghozali secara kooperatif menunjukkan bukti dokumen berupa Akta Kematian resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketidaksesuaian data kependudukan, terutama mengenai warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili namun namanya tetap muncul di daftar pemilih, kerap menjadi persoalan klasik menjelang pemilu. Oleh karena itu, verifikasi lapangan seperti ini menjadi krusial.
Marta menegaskan bahwa pengawasan langsung ke akar rumput adalah komitmen Bawaslu untuk melindungi hak pilih sekaligus membersihkan daftar pemilih dari potensi manipulasi.
"Setiap satu suara warga negara itu sangat berharga, dan tugas kami adalah memastikan tidak ada hak pilih yang tercecer. Di sisi lain, kita juga harus tegas membersihkan daftar pemilih dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti warga yang sudah meninggal dunia agar tidak disalahgunakan atau menjadi 'pemilih gaib' saat hari pencoblosan nanti. Sinergi dengan pihak kelurahan dan keterbukaan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat Pasuruan peduli pada kualitas pemilu kita," tegas Marta.
Melalui verifikasi faktual ini, Bawaslu Kota Pasuruan memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan kelak benar-benar bersih, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan demi melahirkan pemilu yang jujur dan adil di Kota Pasuruan.
Humas