Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Pemilih Meninggal hingga Alih Status TNI Masih Masuk Data
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Dari hasil uji petik dan koordinasi lapangan selama bulan Oktober 2026, Bawaslu menemukan sejumlah data warga yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar, serta warga yang baru memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdata.
Temuan tersebut disampaikan langsung melalui Surat Imbauan dan Surat Saran Perbaikan resminya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pencermatan di tingkat kelurahan dan lembaga pendidikan, Bawaslu mencatat beberapa temuan penting:
Pemilih Meninggal Dunia: Ditemukan puluhan warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih.
Pemilih Pemula: Ditemukan puluhan warga yang telah genap berusia 17 tahun tetapi belum masuk ke dalam sistem daftar pemilih.
Pemilih Pindah Keluar & Alih Status: Terdapat pemilih yang telah pindah domisili keluar daerah hingga anggota masyarakat yang berstatus aktif sebagai anggota TNI.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menegaskan bahwa langkah pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga akurasi dan kualitas data pemilih di Kota Pasuruan.
"Akurasi data pemilih adalah kunci utama terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Melalui uji petik bulan Oktober 2026 ini, kami turun langsung menyisir kelurahan dan lembaga pendidikan untuk memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan, sekaligus membersihkan data dari pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat”, tutur Marta.
Menurutnya, dari hasil penelusuran masih ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau alih status menjadi prajurit TNI namun masih tercatat. Di sisi lain, anak-anak muda yang baru menginjak usia 17 tahun juga harus dipastikan segera terakomodasi hak pilihnya.
“Oleh karena itu, Bawaslu telah mengirimkan imbauan dan saran perbaikan resmi agar KPU Kota Pasuruan segera melakukan pencermatan ulang dan pemutakhiran data secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengecek status kependudukan dan kepemilihannya agar data yang tersaji benar-benar akurat”, imbuh Marta.
Melalui saran perbaikan bernomor 126/PM.01.02/K.JI-36/10/2026 dan 127/PM.01.02/K.JI-36/10/2026, Bawaslu mendorong KPU Kota Pasuruan untuk segera melakukan tindak lanjut administratif. Langkah sinergis ini diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan data pemilih di masa mendatang.
Humas