Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pleno DPSHP, Bawaslu Instruksikan Panwaslu Kecamatan dan PKD Agar Lebih Perketat Pengawasan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Menghadapi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan pada Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Pasuruan merapatkan barisan, Kamis (5/9/24).

Akhmad Marta Affandi, Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan menginstruksikan kepada jajaran pengawas agar lebih mengintensifkan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran pada sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan 2024.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa di laksanakan dari tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, sedangkan tingkat kecamatan dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.

“Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam giat pengawasan yang kita laksanakan, menekan atau meminimalisir terjadinya pelangagran pada sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan 2024”, tegasnya.

Bawaslu Kota Pasuruan juga telah mengirimkan imbauan kepada KPU Kota Pasuruan tertanggal 3 September 2024 dengan nomor surat 181/PM.02.02/K.JI-36/09/2024 terkait DPSHP yang berisikan PPS dan PPK memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dan/atau Analisa kegandaan dan data invalid serta Saran Perbaikan Pengawas Pemilu. Serta berkoordinasi dengan penanggungjawab di lokasi khusus untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang disertai dengan dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD atau dokumen autentik Pemilih meliputi informasi mengenai pemilih pindah masuk, pemilih pindah keluar, perbaikan data pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat.

Humas