P2P Daring Bawaslu Kota Pasuruan: Kupas Tuntas Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan sukses menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam Jaringan (Daring), Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting ini diikuti secara aktif oleh 38 peserta dengan latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa ekstra kampus, organisasi kepemudaan, hingga elemen masyarakat lainnya di Kota Pasuruan.
Kegiatan P2P Daring ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Agenda strategis ini turut dihadiri dan dikawal langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Pasuruan, di antaranya Vita Suci Rahayu, Akhmad Marta Affandi, dan A. Sofyan Sauri, serta didukung penuh oleh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Pasuruan.
Memasuki sesi inti, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, hadir sebagai pemateri pertama. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan memaparkan dua materi krusial secara komprehensif, yakni mekanisme penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan , serta tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.
Dalam materi pertama mengenai Penanganan Pelanggaran, Sofyan menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara "Temuan" yang berasal dari hasil pengawasan aktif jajaran pengawas, serta "Laporan" yang disampaikan secara resmi oleh warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, ataupun pemantau pemilu. Ia memaparkan syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi agar suatu laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu Kota Pasuruan sendiri berkomitmen mengedepankan prinsip PECI (Penanganan Cepat dan Integritas) dalam memproses setiap dugaan pelanggaran yang masuk.
Sementara pada materi kedua, Sofyan menguraikan konsep dasar penyelesaian sengketa proses. Sengketa ini umumnya timbul akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan dari penyelenggara pemilu (KPU) yang dianggap merugikan hak peserta pemilu, seperti dalam tahapan verifikasi partai politik, pencalonan, hingga kampanye. Ia menerangkan alur penyelesaian sengketa yang dimulai dari pengajuan permohonan, proses registrasi, tahapan mediasi (musyawarah mencapai mufakat), hingga ajudikasi persidangan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat, sederhana, adil, dan transparan.
Melalui pelaksanaan P2P Daring ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap para kader pengawas partisipatif yang telah dibekali ilmu kepemiluan mampu menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran serta mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Humas