Pantau Pemutakhiran Data Parpol 2026 Hingga Tengah Malam, Bawaslu Kota Pasuruan Beri Catatan Terkait SIPOL
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan pengawasan melekat hingga menit-menit terakhir pelaksanaan pemutakhiran data partai politik semester 1 tahun 2026. Hingga batas waktu penutupan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat hanya ada satu partai politik yang melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan di bulan Juni, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Proses pemutakhiran data oleh PDIP tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan secara substansi telah sesuai dengan jadwal serta tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati proses penginputan berjalan sesuai jadwal, tahapan akhir sempat mengalami kendala. Pada saat proses pemutakhiran dan penyelesaian administrasi berlangsung, SIPOL KPU mengalami gangguan teknis (trouble). Hal ini mengakibatkan beberapa fungsi layanan dalam sistem tidak dapat berjalan secara optimal.
Dampak dari gangguan sistem tersebut, Berita Acara (BA) Pemutakhiran Data Partai Politik belum dapat diterbitkan pada hari yang sama. Hal ini dikarenakan penerbitan BA harus dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi langsung di dalam SIPOL.
Merespons situasi tersebut, Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri memastikan bahwa gangguan teknis pada sistem tidak akan merugikan partai politik. Parpol yang telah melakukan pemutakhiran data dalam rentang waktu yang ditentukan tetap dianggap telah menunaikan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Gangguan pada SIPOL tidak mengurangi maupun menghilangkan hak partai politik untuk memperoleh Berita Acara sebagai bukti sah telah dilaksanakannya pemutakhiran data," tutur Sofyan.
KPU dijadwalkan akan segera menerbitkan dan menyampaikan Berita Acara kepada PDIP setelah SIPOL kembali beroperasi secara normal. Penerbitan BA susulan ini akan didasarkan pada data serta rekam aktivitas (log sistem) yang telah terekam, maupun dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemutakhiran data sukses dilakukan sebelum batas waktu.
Dengan demikian, PDIP sebagai satu-satunya parpol yang melakukan pemutakhiran di hari terakhir tetap berhak menerima BA Pemutakhiran Data Partai Politik. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu dalam memberikan kepastian administrasi, menjamin hak parpol, serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data parpol tahun 2026.
Mengingat krusialnya hari terakhir ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pasuruan turun langsung memimpin jalannya pengawasan. Seluruh jajaran komisioner bersama tim fasilitator pengawasan mengawal ketat proses penutupan pemutakhiran data ini di kantor KPU Kota Pasuruan hingga Kamis (25/6) malam tepat pukul 23.59 WIB guna memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Humas