Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN BUGUL KIDUL AWASI PEMBENTUKAN PANTARLIH/PPD SESUAI SURAT KEPUTUSAN KPU NO 638 TAHUN 2024

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Sebagai bentuk langkah awal  Pencegahan Pelanggaran sesuai intruksi Bawaslu Kota Pasuruan, Ketua Panwascam Bugul Kidul Bpk Fisona pada hari Kamis (06/06/2024) melayangkan Surat Himbauan kepada PPK Terkait Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc KPU ( Pantarlih / PPDP ) oleh PPS agar mematuhi dan memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PKPU No 8 tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU No 638 Tahun 2024. 

Mekanisme Pembentukan Pantarlih / PPDP harus dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Sedangkan dalam seleksi calon Pantarlih, PPS harus melakukan tahapan kegiatan meliputi; pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; penelitian administrasi calon Pantarlih; pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih; dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Pendaftaran Pantarlih/ PPDP dimulai dari tanggal 13 – 19 Juni 2024 dan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Pelantikannya sendiri akan dilakukan pada hari Senin (24/06/2024) dimasing – masing kelurahan berdasarkan informasi dari Ketua PPK Kecamatan Bugul Kidul Bpk Sofyan Hadi.

Selama proses pendaftaran Panwascam Bugul Kidul beserta PKD melakukan Monitoring ke Kelurahan Se-Kecamatan Bugul Kidul di Kantor Sekretariat PPS tempat pendaftaran calon Pantarlih / PPDP. Pada hari Jum’at ( 14/06/2024) Panwascam Bugul Kidul memberikan surat saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bugul Kidul pasca monitoring di hari pertama pendaftaran. Isi Surat Saran Perbaikan itu sendiri terkait masih adanya PPS yang tidak berada di kantor Sekretariat PPS selama jam kantor proses pendaftaran Pantarih/PPDP dan kurang tertib dalam proses pengarsipan dokumen administrasi dalam hal ini tidak adanya buku Daftar Pengambilan berkas dan Penyerahan Berkas.

Pada hari Selasa (18/06/2024) Panwascam Bugul Kidul melakukan Monitoring kembali Ke Kelurahan Se-Kecamatan Bugul Kidul di Kantor Sekretariat PPS, kali ini didampingi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Ibu Vita Suci Rahayu. Dalam hal ini Ibu Vita Suci Rahayu ingin memastikan juga bahwa proses Pendaftaran Pantarlih/PPDP berjalan sesuai dengan ketentuan dan Undang – Undang yang berlaku. Selama proses monitoring, ada disalah satu kelurahan yang calon Pantarlih/PPDP tercatut di SIPOL yang jabatannya masuk kategori struktural. Atas temuan itu Panwascam nantinya akan melakukan Koordinasi kepada Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Bpk Martha Afandi selaku koordiv  HPPHM terkait langkah apa nantinya yang akan kita ambil.

Humas