Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Gadingrejo Awasi Proses Perekrutan Pantarlih

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Kecamatan Gadingrejo, Panwaslu Kecamatan Gadingrejo awasi rekrutmen pantarlih dengan jumlah kebutuhan 128 Pantarlih dari 8 (delapan) Kelurahan se-Kecamatan Gadingrejo dalam Pemilihan Tahun 2024.

Proses pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Gadingrejo menjadi langkah awal pencegahan pelanggaran pada proses rekrutmen Pantarlih, sesuai instruksi Bawaslu Kota Pasuruan. Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gadingrejo Khairul Anam telah melayangkan surat imbauan kepada PPK Gadingrejo.

Isi dari surat imbauan tersebut tidak lain terkait persiapan pembentukan badan adhoc KPU (Pantarlih/PPDP) oleh PPS agar mematuhi dan memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PKPU No 8 Tahun 2022. Proses Pembentukan Pantarlih/PPDP se-Kecamatan Gadingrejo harus dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

KPU Kota Pasuruan melalui PPS di masing-masing Kelurahan telah melaksanakan pendaftaran Pantarlih / PPDP dimulai tanggal 13 – 19 Juni 2024 pukul 23.59 WIB dan akan ditetapkan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024. Sedangkan Pelantikan akan dilakukan pada hari Senin (24/06/2024) di masing – masing kelurahan berdasarkan informasi dari PPK Kecamatan Gadingrejo Divisi SDM Bapak Khaniful Khoiri. Selama proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Gadingrejo dan jajaran dibawahnya telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan pada jam buka pelayanan pendaftaran sampai calon Pantarlih yang tercatut SIPOL.

Pengawasan dilakukan kembali oleh Panwaslu Kecamatan Gadingrejo ke Kelurahan se-Kecamatan Gadingrejo di Sekretariat PPS, Selasa (18 Juni 2024), kali ini didampingi langsung oleh Koordiv HPPH Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi. Dalam hal ini Bawaslu Kota Pasuruan ingin memastikan juga bahwa proses pendaftaran Pantarlih/PPDP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada hari terakhir pendaftaran Pantarlih, Panwaslu Kecamatan Gadingrejo beserta PKD masih melakukan Monitoring dan Pengawasan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sampai pukul 23.59 WIB. Adapun hasil pengawasan di hari terakhir yaitu:

Kelurahan : Gadingrejo

Kebutuhan pantarlih : 28

Jumlah pendaftar : 34

 

Kelurahan : Krapyakrejo

Kebutuhan Pantarlih : 18

Jumlah Pendaftar : 32

 

Kelurahan : Gentong

Kebutuhan Pantarlih :14

Jumlah Pendaftar : 22

 

Kelurahan : Bukir

Kebutuhan pantarlih : 12

Jumlah pendaftar : 16

 

Kelurahan : Petahunan

Kebutuhan pantarlih : 18

Jumlah pendaftar : 31

 

Kelurahan : Randusari

Kebutuhan pantarlih : 8

Jumlah Pendaftar : 14

 

Kelurahan : Sebani

Kebutuhan pantarlih : 12

Jumlah Pendaftar : 21

 

Kelurahan : Karangketug

Kebutuhan Pantarlih : 18

Jumlah pendaftar 24

 

Dari hasil pengawasan PKD se-Kecamatan Gadingrejo menemukan pendaftar Pantarlih yang terindikasi pada SIPOL, baik menjadi anggota maupun pengurus inti partai politik. Langkah Panwaslu Kecamatan Gadingrejo akan mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK Gadingrejo terhadap pendaftar Pantarlih yang tercatut SIPOL. (Humas)

Humas