Panwaslu Kecamatan Panggungrejo Awasi Melekat Rekrutmen Pantarlih Pemilihan 2024
|
Kecamatan Panggungrejo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan tengah melakukan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Maka dari itu, Panwaslu Kecamatan Panggungrejo melaksanakan pengawasan dari 13 s.d 19 Juni 2024. Pengawasan terhadap proses pendaftaran Pantarlih dilakukan pada 13 (tiga belas) kelurahan yang tersebar di Kecamatan Panggungrejo.
Selama pengawasan ini, Panwaslu Kecamatan Panggungrejo secara teliti memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran pemilih di setiap kelurahan. Mayoritas kelurahan melaporkan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang beragam.
Tidak ada pengawasan yang berjalan mulus, PKD menghadapi kendala seperti PPS tidak membuka kantor Sekretariatan pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan PKD Ngemplakrejo yang mendapati PPS tidak membuka kantor sekretariat sampai pada pukul 09.48 WIB, sehingga PKD menyampaikan hasil pengawasannya kedalam Form A. Selain itu PKD juga mendapati PPS Mandaranrejo tidak menyediakan berkas pendaftaran Pantarlih dan menyuruh pendaftar untuk melakukan scan barcode, kemudian dicetak secara mandiri oleh pendaftar. Adapun hasil pengawasan tersebut juga telah dituangkan kedalam Form A.
Atas dasar dua laporan oleh PKD Ngemplakrejo dan Mandaranrejo, Panwaslu Kecamatan Panggungrejo membuat saran perbaikan kepada PPK Panggungrejo terkait perbaikan kinerja PPS Ngemplakrejo dan Mandaranrejo pada pendaftaran Pantarlih.
Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, PKD melakukan pengawasan terkait pendaftaran Pantarlih kepada PPS. Pada hari Minggu PPS memasang banner pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan didampingi oleh PKD.
Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024. PPK Panggungrejo memberikan jawaban atas saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam Panggungrejo. Panwascam Panggungrejo menerima jawaban atas surat perbaikan dari PPK Panggungrejo.
Secara keseluruhan, Panwascam Panggungrejo mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan integritas dalam proses pendaftaran pemilih. Hal ini juga buktikan dengan dilakukannya supervisi ke seluruh Kelurahan berdasarkan korwil yang sudah disepakati. Dalam supervisi, Panwaslu Kecamatan Panggungrejo memberikan Imbauan secara lisan agar Pendaftaran PPS dimasing masing kelurahan mematuhi Keputusan KPU No. 638.Dalam hal ini juga Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan melakukan supervisi dan pengecekan pendaftaran Pantarlih di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Panggungrejo dengan di dampingi oleh Panwascam Panggungrejo.
Pada tanggal 19 Juni 2024, PKD se Kecamatan Panggungrejo melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Pantarlih hingga pukul 23.59 WIB. Terdapat 234 pendaftar Pantarlih se Kecamatan Panggungrejo dan 6 pendaftar yang tercatat Sipol. 2 pendaftar dari Kelurahan Kandangsapi, 3 pendaftar dari Kelurahan Karanganyar, dan 1 pendaftar dari Kelurahan Tambaan.
Humas