Pemilu 2019 Bawaslu Kota Pasuruan Butuhkan 621 Pengawas TPS
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan pada Pemilu 2019 membutuhkan sebanyak 621 Pengawas TPS. Sedangkan perekrutan tersebut dilakukan secara serentak pada tanggal 11-21 Februari 2019 di masing masing sekretariat Panwascam. Pengawas TPS nantinya melaksanakan tugasnya selama satu bulan guna mengawasi persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.
“Pada Pemilu 2019 ini kebutuahn tersebut memang kita siapkan prekrutannya mulai sekarang agar Panwascam bisa mendapatkan calon PTPS yang mengetahui soal penagwasan di kepemiluan” jelas Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan saat di acara Rakoor bersama Panwascam se-Kota Pasuruan, Jum’at (1/2/2019).
Di hadapan Panwascam, dia menyampaikan syarat dan ketentuan selama proses prekrutan PTPS yang diperkirakan memakan waktu 39 hari. Diantarnya warga negara Indonesia, Berusia minimal 25 tahun, pendidiakn SLTA dan sehat jasmani rohani. “Diharapkan nantinya PTPS itu berintegritas tidak menjadi anggota parpol dan jujur”, pesannya.
Sedangkan tahapan selama proses perekrutan disosialisasikan oleh Panwascam mulai tanggal 4-10 Februari 2019. Kemudian Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitihan berkas hingga wawancara mulai tangg 11-21 Februari. Sedangkan pelantikan akan dilakukan maksimal tanggal 25 Maret 2019. “secara detail apa saja ayng harus dipenuhi untuk menjadi PTP akan disediakan formulir oleh Panwascam di kantornya masing-masing”, terangnya. (Humas Bawaslu Kota Pasuruan)