Pemusnahan Kelebihan Surat Suara, Bawaslu Hadir Untuk Mengawasi
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Selasa (26/11/2024) Berlokasi di Gudang Logistik (Gudang Bulog) KPU Kota Pasuruan di Jalan. A. Yani Gadingrejo dilakukan pemusnahan kelebihan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian, Perwakilan TNI dan Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pembacaan Berita Acara Nomor : 1045/PP.08.1-BA/3757/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kota Pasuruan. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
Kelebihan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 137 lembar; dan
Kelebihan Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 97 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilihan 2024, guna memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Proses pemusnahan surat suara kelebihan tersebut dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, untuk menghindari penyalahgunaan atau manipulasi dalam Pemilihan.
Humas