Pengawasan SIPOL Semester II 2025, Bawaslu Kota Pasuruan Ingatkan KPU dan Parpol
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Kota Pasuruan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pasuruan.
Pengawasan tersebut dengan kunjungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) A. Sofyan Sauri serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan Prisma Agustiyan Prasetya Wisandha ke Kantor KPU Kota Pasuruan, Senin (22/12/2025) sekaligus sebagai tindak lanjut atas surat imbauan Bawaslu kepada KPU Kota Pasuruan tertanggal 19 Desember 2025.
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan keakuratan data kepartaian.
“Meskipun bersifat imbauan dan belum disertai sanksi, pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL menjadi fondasi penting bagi tahapan kepemiluan ke depan,” ujar Sofyan.
Berdasarkan hasil pengawasan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun (per semester) sejak Pemilu 2024. Pada Semester II (Juli–Desember 2025), kegiatan ini menekankan pada pengunggahan perubahan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Hingga saat ini, belum terdapat sanksi bagi partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran, karena fokus kegiatan ini pada disiplin administrasi.
Dalam koordinasi sebelumnya di tingkat provinsi, diketahui dari 22 partai politik, sebanyak 17 partai telah melaksanakan Musyawarah Daerah, namun sejumlah Surat Keputusan kepengurusan belum diterbitkan, sehingga berdampak pada optimalisasi pembaruan data SIPOL.
Bawaslu Kota Pasuruan juga mencatat temuan pengawasan, antara lain Partai Gelora yang telah menyerahkan SK kepengurusan kepada KPU Kota Pasuruan serta masih ditemukannya operator SIPOL pada beberapa partai politik yang belum mengunggah dokumen pendukung.
Bawaslu mendorong KPU Kota Pasuruan untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan verifikasi data secara proaktif, serta menyampaikan hasil pemutakhiran data kepada Bawaslu sebagai bagian dari prinsip transparansi.
KPU Kota Pasuruan menyampaikan bahwa batas akhir pengunggahan data melalui SIPOL ditetapkan pada 26 Desember 2025, dan hasil pemutakhiran akan diserahkan kepada Bawaslu Kota Pasuruan paling lambat 27 Desember 2025.
Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas