Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2020 Dibuka
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Kota Pasuruan. Jelang pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020 mendatang, Bawaslu Kota Pasuruan segera mempersiapkan pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan). Hal ini bertujuan untuk mendukung dan memaksimalkan fungsi pengawasan disetiap kecamatan.
Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan yg di tetapkan oleh Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tanggal 4 November 2019.
Tahapan yang perlu diperhatikan bagi calon pelamar Panwas Kecamatan tersedia di media sosial dan website Bawaslu Kota Pasuruan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan tahapan yang dilewati bagi calon Panwas Kecamatan.
Salah satu syarat untuk menjadi Panwas Kecamatan adalah berdomisili di wilayah masing masing pelamar dengan batasan umur minimal 25 tahun dan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Tujuannya, warga Kota Pasuruan ikut menjadi bagian dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, demi mewujudkan cita-cita demokrasi yang jujur dan adil,”. kata Moh. Anas saat memberikan keterangan terkait pedoman pelaksanaan.