Peringati Hari Buruh, Bawaslu Kota Pasuruan Himbau Parpol Tidak Berkampanye
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak berkampanye pada momentum May Day yang diperingati 1 Mei. Ditengah acara Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan, Minggu (30/4/2023) bertempat di KPU Kota Pasuruan.
Dalam kesempatannya dihadapan Ketua dan Liasion Officer (LO) parpol, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 terkait Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringati Hari Buruh. Hal ini merupakan langkah pengawas dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
“Kami menghimbau agar partai politik tidak memanfaatkan momentum Hari Buruh atau May Day sebagai ajang kampanye. Seluruh partai politik harus bisa menahan diri dan tidak melakukan hal – hal yang berkaitan dengan politik praktis”, tutur Anas.
Karena disinyalir saat May Day banyak buruh melakukan aksi damai dari sejumlah pihak atau elemen. Sehingga menjadi perhatian bersama, bisa saja dimanfaatkan sejumlah peserta pemilu untuk berkampanye. Dan ini tidak diperkenankan karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. (Humas/BawasluKopas)