Perkuat Mitigasi Pemilu 2029, Bawaslu Kota Pasuruan Serap Evaluasi Metodologi IKP dari Bawaslu RI
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti agenda Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI pada 4–6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia sebagai langkah awal pemetaan potensi kerawanan menjelang Pemilu 2029.
Sebagai peserta aktif dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan mencermati secara mendalam materi evaluasi IKP, metodologi pengumpulan data pendukung, hingga simulasi penyusunan instrumen evaluasi. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan mitigasi kerawanan di tingkat daerah berjalan berbasis data yang valid dan relevan dengan dinamika lapangan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tiga hari ini memberikan gambaran komprehensif mengenai pentingnya pembaruan metodologi IKP agar dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan pencegahan di Kota Pasuruan.
"IKP bukan sekadar angka atau dokumen rutin, melainkan instrumen early warning system yang menentukan fokus pengawasan kita di daerah. Melalui evaluasi ini, kami di Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen menyelaraskan data faktual penanganan pelanggaran dan sengketa di daerah dengan indikator kerawanan nasional," ujarnya.
Pada pelaksanaan hari kedua, pembahasan berfokus pada analisis dan validasi IKP yang disandingkan dengan data faktual pelanggaran, sengketa, serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Bawaslu Kota Pasuruan menyimak sejumlah masukan kritis dari para pakar dan narasumber sebagai bahan pengayaan pengawasan di tingkat lokal:
Evaluasi Metodologi dan Indikator (Cak Maskur): Pentingnya mengkaji ulang metode time series karena perubahan indikator di setiap periode. Selain itu, kerawanan berbasis wilayah administrasi perlu disesuaikan mengingat dinamika media sosial dan politik tidak lagi terbatas oleh sekat geografis. Variabel non-elektoral seperti pengaruh tokoh lokal dan kebijakan pemerintah juga disarankan masuk dalam penilaian.
Konteks Sosial-Politik dan Netralitas (Sri Budi Eko Wardani): IKP dituntut mampu merespons isu-isu krusial seperti penyalahgunaan kekuasaan, netralitas ASN/TNI/Polri, dinamika calon tunggal, hingga penyempitan ruang partisipasi publik agar fungsi pencegahan benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan lintas instansi.
Keberlanjutan Data dan Pengukuran Output (Dr. Mada Sukmajati): Diperlukan pembaharuan data IKP secara berkelanjutan setiap tahun melalui sistem dashboard terintegrasi. Evaluasi mutlak dilakukan untuk menilai apakah daerah dengan skor kerawanan tinggi berbanding lurus dengan kejadian pelanggaran faktual di lapangan.
Dari seluruh rangkaian kegiatan, Bawaslu Kota Pasuruan mencatat kesimpulan penting bahwa IKP harus terus direlevansikan dengan dinamika politik terkini. Metodologi dan akurasi sumber data menjadi kunci utama agar hasil IKP tidak hanya berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi acuan utama dalam menyusun strategi pengawasan, pencegahan, serta mitigasi risiko pelanggaran pada tahapan Pemilu 2029 mendatang.
Humas