Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Demokrasi di Luar Tahapan, Bawaslu Kota Pasuruan Silaturahmi ke Bakesbangpol

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Senin (27/7/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan audiensi dan silaturahmi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan di Kantor Bakesbangpol Kota Pasuruan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung program Konsolidasi Demokrasi serta pencegahan pelanggaran Pemilu di luar masa tahapan. 

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Bawaslu Kota Pasuruan serta disambut hangat oleh Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan beserta jajaran. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, menyampaikan bahwa Bawaslu tengah berfokus menjalankan program Konsolidasi Demokrasi di luar masa tahapan. Program ini mengedepankan pendekatan non-anggaran (non-budgeter) dengan menggalang kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).

"Kegiatan di luar tahapan ini kami fokuskan pada edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai demokrasi, pencegahan politik uang (money politics), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemahaman hukum kepemiluan," ujar Vita. 

Ia menambahkan, penguatan edukasi sejak dini sangat krusial mengingat masa kerja badan adhoc Pemilu relatif singkat, yaitu sekitar 8 bulan, dibanding keseluruhan masa tahapan Pemilu yang mencapai 20 bulan. Dengan pemahaman yang matang sejak sebelum tahapan dimulai, masyarakat diharapkan lebih siap, baik dari aspek formil maupun materiel, dalam menghadapi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. 

Guna memperluas jangkauan sosialisasi agar tidak terpusat pada kelompok tertentu saja, Bawaslu Kota Pasuruan berencana merangkul berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktif di Kota Pasuruan sebagai mitra pendidikan politik.

Untuk memperkuat landasan hukum dan tertib administrasi, Bawaslu mengusulkan agar kolaborasi dengan Bakesbangpol dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau bentuk kerja sama administratif lainnya agar koordinasi dan kegiatan bersama memiliki jejak yang akuntabel. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Bakesbangpol menyambut positif inisiatif Bawaslu. Perwakilan Bakesbangpol, Heri menegaskan bahwa kedua lembaga merupakan mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas politik di Kota Pasuruan. Sementara itu, pihak Bakesbangpol menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi data ormas yang relevan sesuai klasifikasi dan kriteria yang dibutuhkan oleh Bawaslu. 

Selain kerja sama edukasi, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya sinkronisasi regulasi. A. Sofyan Sauri Anggota Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan masukan terkait perlunya kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih mengacu pada Peraturan Bawaslu lama. Penyesuaian dengan regulasi terbaru dinilai penting agar setiap kegiatan bersama dan koordinasi antarlembaga memiliki payung hukum yang mutakhir dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dari audiensi ini, kedua lembaga sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi intensif demi menciptakan iklim demokrasi yang kondusif, literasi politik masyarakat yang tinggi, serta pengawasan Pemilu yang partisipatif di Kota Pasuruan.

Humas