Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Strategi Pencegahan dan Tata Kelola Pengawasan, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rakor Evaluasi Semester I Bawaslu Jatim

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Pasuruankota.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kota Pasuruan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, bersama staf divisi pencegahan menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Semester I Tahun 2026 secara daring via Zoom, pada 7–8 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi dan evaluasi bersama guna menyelaraskan persepsi, merefleksikan capaian program, serta memetakan tantangan pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan selama semester pertama tahun 2026 di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, bersama Anggota Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati dan Rusmi Fahrizal Rustam.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Jatim A. Warits menegaskan pentingnya pergeseran paradigma dalam pelaksanaan program pencegahan. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu program pengawasan tidak lagi hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan (output), melainkan harus berorientasi pada hasil (outcome) hingga dampak nyata (impact) bagi masyarakat.

"Program ke depan harus mampu memperluas literasi demokrasi dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat serta perubahan nyata di tengah masyarakat," ujar Warits sebelum membuka acara secara resmi.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menyoroti pentingnya penerapan tata kelola berbasis bukti (evidence-based governance). Ia menekankan agar laporan pelaksanaan kegiatan tidak sekadar narasi umum atau berhenti pada formalitas administratif.

"Pencapaian program harus terukur. Divisi Parmas perlu membuktikan bahwa setiap kegiatan memberikan kontribusi terhadap terbangunnya kesadaran kritis masyarakat. Laporan harus menjelaskan keterkaitan antara kendala, dampak, hingga inovasi yang dilakukan, serta menyajikan hubungan antara output, outcome, dan impact secara sistematis sesuai Renstra," tegas Eka.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam memaparkan sejumlah catatan strategis, di antaranya pentingnya pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sebagai dasar penentuan kursi DPRD dan penataan dapil, apresiasi atas pelaksanaan uji petik PDPB di daerah, perlunya dorongan anggaran pengawasan lapangan, peningkatan kualitas materi Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang adaptif terhadap perubahan UU Pemilu, serta penguatan literasi demokrasi untuk menyikapi dinamika partisipasi masyarakat.

Menanggapi arahan pimpinan Bawaslu Jatim tersebut, Kordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi guna menyempurnakan langkah pengawasan di Kota Pasuruan pada Semester II Tahun 2026.

"Forum evaluasi ini sangat krusial bagi Bawaslu Kota Pasuruan. Arahan dari Bawaslu Provinsi menjadi pijakan kami untuk tidak hanya fokus pada pemenuhan administratif, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan partisipatif yang berbasis bukti dan berdampak langsung pada masyarakat Kota Pasuruan," tegas Marta.

Melalui keikutsertaan dalam rakor evaluasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu tata kelola laporan, memperluas jejaring literasi demokrasi, serta menghadirkan inovasi program pencegahan yang efisien dan tepat sasaran menuju kesiapan pengawasan Pemilu 2029.

Humas