Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Bawaslu Kota Pasuruan Serap Ilmu di Diskusi Hukum Selasa Seri #7

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya terkait keterbukaan informasi dan manajemen data, jajaran Bawaslu Kota Pasuruan menghadiri Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #7 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan kali ini mengusung tema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah”.

Acara dibuka secara resmi dengan pengarahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, serta pengantar dari Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta. Dalam arahannya, A. Warits mengingatkan seluruh jajaran kabupaten/kota mengenai pentingnya validitas data.

“Data dan informasi yang valid menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta pelaksanaan pengawasan yang efektif. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab,” tegas A. Warits.

Sebagai peserta aktif, Bawaslu Kota Pasuruan menyerap berbagai materi krusial yang dipaparkan oleh tiga narasumber kompeten dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

Lia Andriyani (Bawaslu Kabupaten Bojonegoro) mengupas tuntas struktur Pengelola Informasi Publik (PPID) yang terdiri dari Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, hingga Petugas Pelayanan Informasi. Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi publik wajib dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan menggunakan formulir permohonan resmi.

Siti Mudawiyah (Bawaslu Kabupaten Lumajang) menekankan bahwa data mentah harus ditransformasikan menjadi produk strategis seperti Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan dokumen dukungan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di era digital, ia juga mengingatkan bahaya disinformasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan merekomendasikan strategi penanganan dari debunking bergeser ke pre-bunking (pencegahan).

Morsidi Ali Syahbana (Bawaslu Kabupaten Sampang) membedakan empat klasifikasi informasi publik, yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Ia mendorong pemanfaatan sistem PPID daring agar akses informasi publik dapat berjalan 24 jam secara real-time.

Ditemui usai kegiatan, perwakilan Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan hasil diskusi ini di tingkat kota. Penguatan siber, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) minimal setahun sekali, serta keterbukaan informasi yang proporsional akan menjadi fokus utama ke depan.

Diskusi interaktif yang dipandu oleh Farwis (Bawaslu Jombang) ini berjalan dinamis. Melalui DHS Seri #7, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi demi terwujudnya pengawasan pemilu dan pemilihan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kota Pasuruan.

Humas