Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Tahapan Pemilu 2027, Bawaslu Kota Pasuruan Gandeng BPKAD Optimalkan Pengelolaan Aset dan BMN

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Guna memperkuat tata kelola kelembagaan dan kesiapan sarana prasarana pendukung jelang tahapan Pemilu tahun 2027 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Rapat Internal Penguatan Kapasitas SDM, Rabu (02/09/2026) berlokasi di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Jalan Untung Suropati No. 23 Kota Pasuruan. 

Kegiatan yang mengusung tema "Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Guna Mendukung Operasional Pengawasan Pemilu" ini menghadirkan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Agus Andri, sebagai narasumber utama. Rapat dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan. 

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan fasilitas pendukung untuk mendukung beban kerja pengawasan pemilu yang semakin kompleks. Ia mengungkapkan kondisi riil sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu Kota Pasuruan yang saat ini terhitung sangat minim.

"Kondisi Barang Milik Negara (BMN) di Bawaslu Kota Pasuruan saat ini sangat-sangat minim. Sarana pendukung seperti kursi rapat saja belum memadai, padahal tuntutan kinerja pengawasan yang dibebankan kepada lembaga sangat ekstra. Dukungan fasilitas yang ada saat ini belum sebanding dengan kebutuhan operasional di lapangan," ujar Bu Vita.

Lebih lanjut, Vita menjelaskan bahwa sebagai lembaga vertikal, pengadaan BMN Bawaslu Kota Pasuruan sangat bergantung pada regulasi dan alokasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Bawaslu RI. Kondisi ini membuat fleksibilitas pemenuhan fasilitas kantor menjadi terbatas. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Pasuruan mengharapkan koordinasi aktif dan kolaborasi sinergis dengan Pemerintah Kota Pasuruan melalui BPKAD.

"Tahapan Pemilu sudah akan masuk di tahun 2027. Kami sangat berharap pihak BPKAD Kota Pasuruan dapat memberikan masukan, arahan, serta solusi konkret terkait pengelolaan aset daerah yang sekiranya dapat disinergikan untuk mendukung operasional Bawaslu," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Aset BPKAD Kota Pasuruan, Agus Andri, memberikan arahan dan pemahaman mendalam terkait regulasi serta mekanisme tata kelola barang milik daerah maupun negara. Ia menjelaskan perbedaan mendasar status Bawaslu sebagai instansi pemerintah pusat (vertikal) dalam hal pengelolaan dan pinjam pakai aset daerah.

"Bawaslu merupakan lembaga vertikal pusat, sehingga pengelolaan BMN secara struktural berada di bawah pembinaan KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo. BPKAD Kota Pasuruan memiliki kewenangan khusus dalam membina dan mengelola aset yang berstatus milik Pemerintah Kota Pasuruan," terang Agus Andri.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu memiliki keunggulan regulasi sebagai instansi pusat untuk memperoleh skema pinjam pakai sarana prasarana milik Pemkot Pasuruan, berbeda dengan organisasi non-pemerintah pusat (seperti KONI) yang aset dipinjampakaikannya wajib ditarik kembali oleh BPKAD apabila sudah tidak sesuai ketentuan guna menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Beberapa Poin Penting Arahan BPKAD Kota Pasuruan:

  1. Skema Pinjam Pakai: Apabila Bawaslu Kota Pasuruan membutuhkan barang atau sarana prasarana tertentu yang tersedia di lingkungan Pemkot Pasuruan dan sedang tidak terpakai, barang tersebut dapat dipinjampakaikan secara resmi kepada Bawaslu.

  2. Ketaatan Prosedur BMN: Seluruh alur pengelolaan BMN, penatausahaan, pencatatan, hingga penanganan lelang atau pelepasan aset tetap mengikuti alur baku di KPKLN Sidoarjo.

  3. Penyusunan Rencana Kebutuhan (RKBMD): Bawaslu disarankan untuk aktif mengisi dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah pada setiap awal tahun anggaran. Kebutuhan operasional Bawaslu Kota Pasuruan yang cukup banyak namun belum terpenuhi oleh Bawaslu Provinsi dapat dipetakan secara sistematis melalui perencanaan ini.

  4. Kesamaan Format Kebutuhan: Secara umum format pengusulan dan pencatatan kebutuhan barang memiliki standar yang sama, sehingga memudahkan koordinasi antarlembaga.

Melalui kegiatan penguatan SDM ini, Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman staf dalam tata kelola administrasi BMN dan aset daerah, demi terwujudnya kesiapan operasional pengawasan Pemilu 2027 yang akuntabel, efisien, dan optimal.

Humas