Lompat ke isi utama

Berita

Pertajam Strategi Pencegahan Pemilu, Bawaslu Kota Pasuruan Serap Riset Kerawanan di DHS Seri 9

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan terus mematangkan langkah preventif dalam menghadapi potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Langkah ini ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Bawaslu Kota Pasuruan dalam forum Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-9 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (21/7/2026).

Hadir bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, jajaran Pimpinan, Kepala Subbagian Hukum, hingga Staf Sekretariat Bagian Hukum Bawaslu Kota Pasuruan menyimak secara mendalam pemaparan materi dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Trenggalek, Nganjuk, dan Ngawi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran saat ini bukan lagi tumpuan individu, melainkan kerja kolektif kelembagaan. Bawaslu Kota Pasuruan dinilai memiliki keunggulan strategis berupa rekam data dan memori kolektif penyelenggaraan pemilu masa lalu yang harus dimanfaatkan untuk memetakan serta memprediksi potensi masalah di masa depan.

"Data dan rekam jejak sejarah pengawasan adalah benteng utama kita. Pemahaman atas pola masalah masa lalu menjadi kunci menyusun strategi pencegahan yang presisi," ujar Warits saat membuka agenda secara resmi.

Dalam diskusi tersebut, terungkap pentingnya pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula berfokus pada penindakan pasca kejadian, kini berfokus pada tindakan pencegahan yang efektif, edukatif, dan partisipatif.

Beberapa instrumen pencegahan yang menjadi fokus penguatan Bawaslu Kota Pasuruan di lapangan meliputi:

  • Deteksi Dini: Pemanfaatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang mengukur empat dimensi (sosial-politik, penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi).

  • Aksi Lapangan: Optimalisasi Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Pengawasan di masa tenang, pembentukan Kampung Anti Politik Uang, serta pengawasan ketat terhadap netralitas ASN/TNI/Polri dan hoaks di media sosial.

  • Tertib Administrasi: Penggunaan Formulir Model A serta penerbitan imbauan dan saran perbaikan secara terukur sebelum melangkah ke penindakan temuan.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Pasuruan juga memetakan sejumlah tantangan teknis, seperti keterbatasan akses data kependudukan secara real-time, pengawasan SIPOL di luar tahapan, serta maraknya disinformasi digital.

Keterlibatan aktif Bawaslu Kota Pasuruan dalam DHS Seri 9 ini diharapkan dapat menyamakan persepsi internal dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait di tingkat daerah. Dengan penguatan regulasi preventif dan integrasi data berbasis teknologi, Bawaslu Kota Pasuruan optimistis dapat menekan angka pelanggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi di Kota Pasuruan.

Humas