Lompat ke isi utama

Berita

Pilwali 2020 Kota Pasuruan Tanpa Calon Perseorangan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Setelah dibuka Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020 dibuka tanggal 19 Februari 2020 s.d Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.

Namun hingga batas terahir, KPU Kota Pasuruan tidak menerima berkas untuk calon perseorangan. Karena itu, dipastikan Pilkada Kota Pasuruan kali ini tanpa calon perseorangan.

Hal ini telah dipastikan dengan pengawasan langsung yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas dan Awanul Mukhris ke Kantor KPU Kota Pasuruan dihari terakhir pendaftaran. Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menegaskan bahwa sampai batas waktu terahir tidak ada bakal calon perseorangan membawa surat mandat/surat tugas dan menghubungi KPU untuk mendapatkan Username dan Pasword SILON.

“Belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, artinya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2020 tidak ada calon perseorangan,”. tegas Anas.

Sampai dituangkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kota Pasuruan tentang Penerimaan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020, Nomor : 97/PL.02.2-BA/3575/KPU-Kot/II/2020. Melalui rapat pleno KPU Kota Pasuruan memutuskan tidak ada satupun Bakal Paslon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Kota Pasuruan. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita