Lompat ke isi utama

Berita

Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pasuruan Telah Menerima Pendaftar Existing

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan telah membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan 2024 sejak 23 s.d 27 April 2024. Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pasuruan untuk Pemilihan hingga hari Kamis (25/4/24) menerima delapan orang anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pasuruan. 

Tidak seluruh anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Pasuruan turut serta mendaftar Panwaslu Kecamatan Existing. Terdapat empat orang yang tidak mendaftar karena alasan lain.

Vita Suci Rahayu selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pasuruan menerangkan setelah penerimaan berkas dari anggota Panwaslu Kecamatan langsung menuju tahap verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran.

“Seluruh anggota Panwaslu Kecamatan telah menyerahkan kelengkapan berkas. Pokja akan langsung melakukan verifikasi berkas dan menjadwalkan penilaian evaluasi kinerja terhadap para pendaftar existing karena waktu pembentukan yang terbatas”, tutur Vita.

Nantinya, akan ada dua kategori untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan, antara lain Pendaftar Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru. Peserta Existin sendiri berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru berasal dari luar anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

Peserta Existin haru melewati penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pasuruan dengan ketentuan peraturan. Peserta Existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedepannya tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024.

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan