Lompat ke isi utama

Berita

PPKM Daruat, Bawaslu Lakukan Apel Daring

pasuruankota.bawaslu.go.id -  Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali terhitung tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Bawaslu Kota Pasuruan membatasi segala kegiatan di kantor. Kegiatan terbatas dikantor diganti dengan work from home (WFH) sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Bawaslu. Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Pasuruan khususnya lingkungan Kantor Bawaslu Kota Pasuruan.

Termasuk kegiatan rutin apel pagi yang dilaksanakan setiap Senin pagi dihalaman kantor Bawaslu, diganti dengan apel daring. Pelaksanaan perdana apel daring ini dipimpin langsung oleh Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Senin (05/7/21). Pada pertemuan daring ini Moh. Anas menyampaikan beberapa point penting.

“WFH ini sebagai salah satu ikhtiar kita untuk memutus penyebaran virus Covid-19, apabila tidak ada kepentingan jangan mudah keluar rumah. Selalu jaga kesehatan dan sayangi diri sendiri, keluarga, tetangga dan kerabat. Pelaksanaan piket menunjuk satu pejabat dan satu staf di kantor juga tetap harus dilakukan dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan”, tutur Anas.

Moh. Anas juga menyinggung kinerja selama WFH jangan dijadikan alasan untuk bermalas – malasan. “Selama WFH, kerjaan yang belum kelar diharapkan segera diselesaikan, seperti target penyelesaian Renstra Bawaslu Kota Pasuruan harus tersusun rapi karena minggu ini wajib selesai”, imbuhnya.

Sebelumnya, pelaksanaan apel daring diikuti oleh pejabat dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan. Selama apel daring berlangsung semua peserta apel mengikuti jalannya apel secara seksama. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita