RSPAL dr. Ramelan Surabaya Resmi Jadi Mitra Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Kota Pasuruan, Simak Jadwalnya
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Tahapan pendaftaran pencalonan tengah berlangsung, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasurun yang telah mendaftar ke KPU Kota Pasuruan akan direkomendasi untuk melaksanakan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan untuk pemenuhan verifikasi syarat calon. Berbeda dengan Pilkada 2020, kali ini memang pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pendaftaran dan sebelum penetapan calon. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Kota Pasuruan telah meneken kerja sama dengan RSPAL dr. Ramelan Surabaya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini juga menjadi focus pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan.
“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari verifikasi persyaratan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan juga telah meninjau RSPAL dr. Ramelan Surabaya untuk memeriksa kesiapan disana”, ujar Sofyan, Selasa (27/8/24).
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah pendaftaran selesai, yaitu tanggal 30 Agustus 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan KPU Kota Pasuruan, pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari”, imbuh Sofyan.
Nantinya dari hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU Kota Pasuruan pada 2 September 2024.
Humas