Lompat ke isi utama

Berita

Serentak Se-Jatim, Bawaslu Tertibkan APK Melanggar

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jum’at pagi (02/02/24) Bawaslu Kota Pasuruan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta tim gabungan Kepolisian, Satpol PP dan Dishub Kota Pasuruan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diketahui melanggar aturan. 

Intruksi ini sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A.Warits melalui surat Nomor 53/PP.00.01/K.JI/01/2024 terkait Penugasan Penertiban APK Serentak se-Jawa Timur. Pemimpin proses penertiban APK ini tidak lain yaitu Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri.

“Rute penertiban APK ini terfokus pada sepanjang jalur pantura, ruang terbuka hijau, tugu batas kota dan depan sekolah”, ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, penertiban APK yang melanggar ketentuan, baik Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Lokasi/Tempat dan Lapangan Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

“Tercatat ratusan APK melanggar telah diamankan Bawaslu Kota Pasuruan berupa banner, spanduk dan umbul-umbul milik peserta pemilu”, imbuh Sofyan.

Melalui penertiban ini akan menjadi pengingat kepada peserta pemilu untuk melakukan pemasangan APK secara tertib dan taat pada peraturan. Sebagai catatan, sebelum eksekusi APK melanggar Bawaslu Kota Pasuruan telah mengirimkan saran perbaikan kepada partai politik.(Humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan