Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Reboan Sharing Session Vol. 2 Bahas Simulasi Sengketa Pendaftaran Parpol

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2029, jajaran Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Vol. 2 secara daring melalui platform Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa dan Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”.

Forum daring ini diikuti oleh para Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian PPPS, serta staf pengampu dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, serta mendapat laporan kegiatan dari Kepala Bagian PPPS, Indra Purnomo. Dalam arahannya, ditekankan bahwa tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2027, yang mencakup pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran daftar pemilih, serta penataan daerah pemilihan (dapil).

Dalam sesi inti, forum membedah dua studi kasus simulasi sengketa proses pendaftaran partai politik yang dipandu oleh narasumber berpengalaman:

  1. Kasus Pertama dipaparkan oleh Iwan Sunaryo (Bawaslu Kota Malang) yang mengangkat sengketa antara Partai Sawi melawan KPU Kabupaten Salak terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan akibat anggota tidak ditemui saat verifikasi faktual serta persoalan alamat kantor.

  2. Kasus Kedua disampaikan oleh Adinda Masyita Dewi (Bawaslu Kabupaten Sidoarjo) mengenai sengketa Partai Durian melawan KPU Kota Cendana yang menguji keabsahan rekaman video mandiri serta kehadiran pengurus secara daring.

Melalui pembahasan simulasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan bersama peserta lainnya diajak untuk mengasah ketelitian dalam mengkaji syarat formil dan materiil permohonan, memahami teknik mediasi agar tercapai kesepakatan mufakat, hingga menguji kesiapan mental dalam memimpin sidang ajudikasi apabila mediasi menemui jalan buntu.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Pasuruan dalam sharing session ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong tugas pengawasan tahapan krusial ke depan. Sejalan dengan instruksi pimpinan Bawaslu Jawa Timur, poin-poin tindak lanjut yang menjadi fokus penguatan di tingkat kabupaten/kota meliputi:

  • Pendataan Kantor Parpol: Melakukan pemetaan dan pendataan kantor partai politik (baik lama maupun baru) serta berkoordinasi aktif dengan KPU setempat.

  • Transparansi Layanan Sengketa: Memasang kembali bagan alur permohonan penyelesaian sengketa proses di kantor Bawaslu agar mudah diakses dan dipahami oleh publik maupun peserta pemilu.

  • Pemetaan Dapil: Mempersiapkan masukan dan rekomendasi strategis terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, kecermatan, dan integritas jajaran jajaran pengawas demi memastikan seluruh tahapan Pemilu 2029 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas