Lompat ke isi utama

Berita

Syarat Wajib PTPS Harus Jalani Rapid Test

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu memastikan seluruh tahapan Pilwali Pasuruan Tahun 2020 mendapatkan pengawasan secara ketat. Termasuk pada pemungutan suara tertanggal 9 Desember mendatang. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan diawasi oleh seorang pengawas.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas mengatakan perekrutan Pengawas TPS mulai dilaksanakan pada hari ini 3 Oktober hingga 15 Oktober. Pendaftaran dilakukan di sekretariat Panwas Kecamatan masing – masing kecamatan. Jumlah Pengawas TPS yang diperlukan akan menyesuaikan dengan keberadaan TPS.

“Jadi PTPS (Pengawas TPS) yang akan dibentuk nanti sesuai jumlah TPS. Yakni 357 pengawas”,tuturnya.

Moh. Anas juga menjelaskan proses rekrutmen juga akan dilakukan oleh Panwascam. Baik pada tahapan penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi, hingga seleksi wawancara.

“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang – kurang 5 tahun terakhir”, terangnya.

Dia pun menjelaskan dalam persyaratan rekrutmen Pengawas TPS kali ini terdapat beberapa norma baru yang menjadi persyaratan. Diantaranya nanti pendaftar PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan rapid test  sebagai wujud ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu akan menjamin rapid test bagi Pengawas TPS. “Hal ini dilakukan agar proses rekrutmen PTPS bukan merupakan media penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan”,tandasnya.

Tag
Berita