Tingkatkan Akuntabilitas, Bawaslu Kota dan Kabupaten Pasuruan Padukan Pemahaman Administrasi Perjalanan Dinas
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Guna memperkuat tertib administrasi keuangan dan mencegah potensi penyimpangan anggaran, Bawaslu Kota Pasuruan bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar pengarahan teknis secara virtual (Zoom/WFH) Selasa (21/7/2026). Sesi rapat kerja daring ini memfokuskan pembahasan pada mekanisme dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Staf Sekretariat Bagian Administrasi Keuangan Bawaslu Kota Pasuruan. Pembekalan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh jajaran pengawas di wilayah Pasuruan menjalankan tugas lapangan sesuai regulasi yang berlaku secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pengarahannya, narasumber menegaskan bahwa pengelolaan anggaran perjalanan dinas wajib berpedoman teguh pada aturan hukum terbaru, meliputi Keputusan Sekjen Bawaslu No. 0343/2019, PMK No. 119/2023, Keputusan Bawaslu No. 273/2025, serta Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026 yang diatur dalam PMK No. 32/2025.
Setiap jajaran diminta memegang teguh empat prinsip utama perjalanan dinas:
Selektif: Hanya diperuntukkan bagi kegiatan skala prioritas tinggi.
Kesesuaian Anggaran & Kinerja: Terukur dan selaras dengan capaian target lembaga.
Efisiensi & Efektivitas: Bijak dan hemat dalam penggunaan belanja negara.
Transparansi & Akuntabilitas: Setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Perjalanan dinas diklasifikasikan ke dalam enam kategori utama, yaitu Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas Biasa, Paket Meeting Dalam Kota, Paket Meeting Luar Kota, Perjalanan Dinas Pindah, hingga Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Untuk menjaga kerapian tertib kas, alur pelaksanaan harus ditempuh melalui tahapan baku:
| Perencanaan Kegiatan ➔ Penetapan Pegawai ➔ Penerbitan Surat Tugas & SPD ➔ Pelaksanaan Kegiatan ➔ Pelaporan / SPJ ➔ Verifikasi ➔ Pembayaran |
Guna meminimalisasi temuan verifikasi, Bagian Keuangan memberikan catatan khusus mengenai kekeliruan administrasi yang masih sering terjadi dalam penyusunan SPJ, di antaranya:
Ketidakcocokan nama kegiatan dan kesalahan penulisan nomor Surat Tugas.
Ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan serta lembar SPD yang belum ditandatangani.
Klaim asuransi yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Laporan hasil kegiatan yang terlambat atau belum disusun.
Melalui konsolidasi virtual ini, Bawaslu Kota dan Kabupaten Pasuruan berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin profesional, bersih, dan siap mendukung penuh seluruh tahapan pengawasan pemilu di wilayah Jawa Timur.
Humas