Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sharing Session Metodologi Penyusunan Kajian Hukum
|
pasuruankota.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum bertajuk "Sharing Session Teknis Metodologi Penyusunan Kajian Hukum Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan", Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang PPID Bawaslu Kota Pasuruan ini dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menyusun analisis dan kajian hukum, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu/Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, saat membuka acara menyampaikan bahwa kebutuhan akan penyusunan kajian hukum tidak hanya ada saat tahapan Pemilu berlangsung. Pada masa non-tahapan, penguatan ini penting untuk mengembangkan artikel hukum serta menganalisis berbagai tantangan di setiap divisi.
"Pengalaman pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 seperti persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) pada calon tunggal lawan kotak kosong hingga dinamika logistik surat suara menjadi pelajaran berharga. Setiap permasalahan yang muncul dalam tugas pengawasan perlu kita analisis secara sistematis melalui kajian hukum yang berbasis fakta dan aturan perundang-undangan," ujar Vita.
Hadir sebagai pemateri eksternal, Dimas Fandika Satria, S.H., memaparkan materi utama terkait metodologi penyusunan kajian hukum. Ia menekankan pentingnya memisahkan antara fakta hukum yang diperoleh dari informasi, dokumen, atau alat bukti dengan asumsi hukum. Pemisahan ini krusial agar kajian tidak sekadar menjadi narasi kronologi, melainkan analisis terarah yang kuat.
Dimas juga membedah sistematika penyusunan dokumen permohonan sengketa proses, mulai dari pemeriksaan legal standing, kesesuaian Surat Kuasa, hingga keselarasan antara posita (uraian peristiwa dan dasar hukum) dan petitum (tuntutan). Ketidaksesuaian antara posita dan petitum, menurutnya, kerap menjadi celah kelemahan dalam beracara.
"Bawaslu dalam penyelesaian sengketa memegang peran sentral. Karena itu, pemahaman mendalam terhadap objek permohonan, kedudukan para pihak, serta kelengkapan syarat formal dan materiil adalah fondasi utama," jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, memberikan penjelasan mengenai alur penanganan laporan pelanggaran di Bawaslu. Sofyan menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar.
Diskusi hangat pun terbangun membahas teknis merangkum kronologi serta bukti dari pelapor agar menjadi posita dan petitum yang terstruktur tanpa mengabaikan kewenangan dan sifat objektif Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap seluruh jajaran staf dan pengawas dapat meningkatkan keterampilan menyusun kajian hukum yang sistematis dan akuntabel demi mendukung kualitas layanan hukum serta pengawasan Pemilu di masa mendatang.
Humas