Tingkatkan Transparansi Hukum, Bawaslu Kota Pasuruan Unggah 25 Dokumen di Laman JDIH Selama Semester I 2026
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja kelembagaan. Selama periode Semester I Tahun 2026, Tim Pengelola Anggota (TPA) JDIH Bawaslu Kota Pasuruan mencatat telah mengunggah sebanyak 25 dokumen hukum melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dari total 25 dokumen yang diunggah, sebanyak 19 dokumen hukum telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan (ACC) dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sedangkan 6 dokumen sisanya saat ini masih dalam proses konfirmasi.
Adapun ragam dokumen hukum yang telah diunggah mencakup berbagai produk hukum dan kerja sama kelembagaan, antara lain:
Nota Kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis,
Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),
Surat Imbauan Pengawasan PDPB, serta
Surat Imbauan Pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menyampaikan bahwa optimalisasi JDIH merupakan bagian integral dari pemenuhan hak publik terhadap akses informasi hukum pengawasan pemilu.
"Pengelolaan JDIH ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen Bawaslu Kota Pasuruan dalam menjaga keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan setiap produk hukum, baik imbauan pengawasan maupun nota kesepahaman, dapat diakses oleh masyarakat secara transparan, mudah, dan akurat," ujar Marta.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang diunggah seperti imbauan dan saran perbaikan terkait PDPB maupun SIPOL menjadi rekam jejak digital atas upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan dalam mengawal kualitas demokrasi di wilayahnya.
"Dari 25 dokumen yang diunggah, 19 di antaranya sudah terverifikasi oleh Bawaslu Jatim dan sisanya sedang berproses. Ke depan, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Bawaslu Jawa Timur agar seluruh produk hukum yang kami hasilkan dapat terintegrasi sempurna di portal JDIH dan dimanfaatkan secara maksimal oleh publik serta para pemangku kepentingan," tambahnya.
Melalui penguatan pengelolaan JDIH yang berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap dapat terus mendorong literasi hukum pemilu di tengah masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Humas