Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Warga Kota Pasuruan Aktif Kawal Data Pemilih, Bawaslu Buka Posko Aduan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jum’at (4/7/2025) Data Pemilih yang selalu berubah, memaksa Bawaslu Kota Pasuruan turut mengajak masyarakat Kota Pasuruan mencermati Data Pemilih hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang usai diselenggarakan oleh KPU Kota Pasuruan, Rabu (2/7/2025). Upaya ini diwujudkan melalui Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dibuka oleh Bawaslu untuk warga Kota Pasuruan.

Posko ini dibuka sebagai wadah untuk menampung pengaduan, tanggapan dan masukkan masyarakat terkait data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu mendatang. Selain itu, melalui posko ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Bawaslu mengawasi proses Pemilu.

Apabila ditemukan potensi data pemilih yang tidak sesuai, misal pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau pemilih yang belum terdaftar tapi telah memenuhi syarat dapat mengadukan pada Bawaslu Kota Pasuruan.

Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi mengatakan Posko Aduan PDPB ini merupakan komitmen Bawaslu Kota Pasuruan dalam memastikan akurasi data pemilih. Perlu diingat, data pemilih menjadi bagian paling krusial dalam proses Pemilu.

Masyarakat Kota Pasuruan dapat menyampaikan aduan mereka dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan yang berada di Jalan Untung Suropati No. 23 Kota Pasuruan. Atau melalui layanan hotline yang telah disediakan dengan nomor kontak : 0822-2911-1648. Dengan ketentuan layanan pengaduan setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Nantinya, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dulu dan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bawaslu Kota Pasuruan pastinya akan selalu berkoordinasi dengan KPU Kota Pasuruan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang valid.

Humas