Bawaslu Kota Pasuruan Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pasca Pilkada 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui optimalisasi Daftar Informasi Publik (DIP) pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sejalan dengan kegiatan Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kota Pasuruan, pada Minggu (23/2/2025) di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center.
Kegiatan yang dibuka oleh Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembaruan SK PPID dan DIP wajib dilakukan secara berkala minimal setiap semester untuk menjaga ketertiban administrasi kelembagaan.
Dalam kesempatan itu, Plh. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, juga memberikan materi mengenai dasar hukum dan kewajiban badan publik dalam penyediaan informasi. Ia menekankan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memperbarui DIP secara sistematis dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu memandang kegiatan evaluasi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses. Melalui keterbukaan informasi yang terukur dan berkelanjutan, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu dapat semakin meningkat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Vita.
Dengan semangat kolaboratif, Bawaslu Kota Pasuruan siap menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan memperbarui daftar informasi publik dan memastikan layanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal sepanjang tahun.
Humas